Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- Dalam pemenuhan izin sebuah perusahaan atau izin usaha rumahan tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk dalam hal pemenuhan izin untuk mendirikan dapur SPPG untuk program MBG.
Aktivis senior asal Ciamis prima pribadi mengatakan, sangat disayangkan ketika para pemilik dapur SPPG mengabaikan aturan untuk pemenuhan izin pendirian bangunan dan usaha, padahal itu paling mendasar sebelum ke hal tekhnis. Selasa 30/9/2025
“Dalam program MBG jarang dapur yang melakukan pembangunan dari bawal, tetapi kebanyakan meneruskan bangunan yang sudah ada, tetapi itu tidak menjadi halangan untuk memenuhi perizinan pengalihfungsian bangunan,” ujarnya.
Prima menuturkan, menurut informasi yang saya dapatkan tidak ada satu pun yang melakukan pendaftaran untuk memenuhi perizinan tersebut di dpmptsp Ciamis, tetapi ada 5 permohonan yang sudah melakukan pendaftaran ke dinas PUPR melalui tata ruang.
“Yang lebih menyedihkan, kita semua mengetahui siapa saja mayoritas yang memiliki dapur SPPG di kabupaten Ciamis tetapi tidak memenuhinya, harusnya mereka menjadi contoh bagi para pelaku usaha swasta murni yang tidak ada keterikatan dengan pemerintahan, baik itu executive maupun legislatif,” ungkapnya.
Prima menambahkan, jangankan regulasi tentang pemenuhan gizi, pemenuhan izin usaha dan bangunan saja tidak dilakukan, program MBG itu program pemerintah, masa iya menghalalkan segala cara demi percepatan penyaluran program tersebut dengan tidak memenuhi aturan pemerintah juga.
“Sebagai masyarakat dan sekaligus orang tua, jelas saya sangat mengharapkan program tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dari program tersebut, beri keamanan bagi siswa dan siswi untuk mengkonsumsi menu maknan MBG, dan hapus kecemasan publik terkait program MBG,” paparnya.
“Sangat setuju dengan gagasan dari gubernur jabar Dedi Mulyadi terkait program MBG, adapun di kabupaten Ciamis sebaiknya bupati melakukan evaluasi menyeluruh dari awal sampai akhir, adapun seluruh dapur yang belum memiliki persyaratan dan belum memenuhi regulasi jangan sampai diberi kesempatan untuk beroperasi,” jelasnya.
“Mengingat yang terjadi di kecamatan pamarican kemarin itu merupakan peringatan keras untuk para pelaku program maka bergizi gratis atau MBG untuk lebih berpegang pada regulasi dan aturan yang sudah ditentukan bukan kepentingan bisnis semata apalagi sampai merugikan orang lain, jangan memanfaatkan rakyat atau berkilah demi kepentingan masyarakat padahal demi keutungan pribadi dan kelompok semata,” pungkasnya.( taufik )


