SUMEDANG – Korupsi merupakan penyakit sosial yang merugikan masyarakat dan perekonomian suatu daerah. Seperti yang terjadi di Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Bendahara Desa Nagarawangi bernama Dadan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai anggaran yang ditilep mencapai Rp. 240 juta lebih.
Diceritakan Kepala Desa Nagarawangi, Sukarya, dugaan tindak pidana korupsi terjadi
saat Dadan, ditugaskan untuk mencairkan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2023 guna merealisasikan program yang sudah ditentukan.
“Ku abdi diperintah, Dan cairkan atuh rek ngadagoan naon deui didinya? Ieu teh waktu
geus mepet urang ngan boga waktu 2 minggu deui,” tutur Sukarya saat ditemui FBI
dikantornya, Senin (4/12/2023).
Namun Dadan tak kunjung menyerahkan dana yang diminta Kades dengan berbagai alasan seolah mengulur waktu hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan.
Karena kesal dengan tindakan anak buahnya, Sukarya kemudian mendatangi rumah Dadan. Namun yang bersangkutan tidak ada ditempat bahkan sempat buron.
“Terus abdi minta bantuan beberapa orang temen, pang lacakkeun si Dadan,” ujar
Sukarya.
Selang beberapa hari Dadan pun ditemukan di Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, diduga sedang bersembunyi.
Pasca buron Dadan kemudian mengeluarkan pengakuan saat diinterogasi Kades terkait Dana Desa yang ternyata telah diambil sendiri olehnya.
“Ini duit kok bisa cair kumaha? Kan meureun kudu aya tandatangan kepala desa,” tanya Kades kepada Dadan.
Dari hasil interogasi tersebut akhirnya ditemukan bahwa Dadan telah memalsukan
tandatangan Kades guna pencairan Dana Desa sebesar Rp. 240 juta lebih di Bank Jabar Banten.
Menghadapi kasus ini, Camat Rancakalong kemudian mengambil langkah dengan menggelar rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Desa Nagarawangi, Bendahara Desa Dadan, Kapolsek Rancakalong serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Dadan mengakui perbuatannya dan memberikan kesanggupan untuk mengembalikan dana yang telah ia tilep.
Namun dalam poin-poin Kesepakatan hasil rapat tersebut, tidak memuat konsekuensi hukum yang akan dihadapi Dadan sebagai akibat dari perbuatannya.
Menanggapi hal ini, Sunarya sempat ada keinginan untuk melaporkan tindakan Dadan
kepada pihak berwajib.
“Tapi dari semua arahan-arahan jangan dulu (menempuh upaya hukum) uang harus kembali dulu,” tukasnya.
Guna mendapatkan keterangan yang lebih lengkap, FBI kemudian mencoba menemui Camat Rancakalong. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bendahara Desa Dadan berdampak besar terhadap program pembangunan di Desa Nagarawangi.
Akibat tindakan Dadan, berdampak pada mandegnya beberapa program desa yang dipastikan tidak dapat terealisasi sesuai rencana.
Dugaan tindak pidana korupsi oleh Bendahara Desa Dadan di Desa Nagarawangi merupakan cerminan seriusnya ancaman korupsi di tingkat lokal.
Kejadian ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah-langkah hukum yang tepat agar keadilan dapat ditegakkan, dan supaya kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (ENDI/SOLEMAN)
Jgn sampe dana desa ditambah dr pemerintah pusat krn hanya akan menyuburkan praktek korupsi…lebih baik ada kontrol dr Kpk agar dana desa tidak banyak disalahgunakan
Semoga terwujud