Jumat, Desember 26, 2025
BerandaUncategorizedAcara Pengambilan Nomor Urut Calon Ketua RW 04 Puskopad Sempat Ada Ketegangan...

Acara Pengambilan Nomor Urut Calon Ketua RW 04 Puskopad Sempat Ada Ketegangan : Adanya Putusan MK Jadi Pembahasan , Panitia Tegaskan Pemilihan Tetap Sesuai Tahapan

Acara Pengambilan Nomor Urut Calon Ketua RW 04 Puskopad Sempat Ada Ketenganan: Adanya Putusan MK  Jadi Pembahasan , Panitia Tegaskan Pemilihan Tetap Sesuai Tahapan

Sumedang FBI,www.tabloidfbi.com –  Minggu 16 November 2025 — Acara pengambilan nomor urut calon Ketua RW 04 Puskopad, Dusun 2, Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.45 WIB di Balai RW 04 Puskopad, berjalan dinamis dan sempat diwarnai ketegangan. Selain pengundian nomor urut, acara juga diisi penyampaian visi–misi serta sesi tanya jawab antara warga dengan masing-masing calon.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua RW lama, para Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga RW 04 Puskopad. Panitia pemilihan sebelumnya telah menetapkan dua calon sah yang akan mengikuti pemilihan demokratis pada 30 November 2025.

Ketegangan Terjadi Saat Awal Acara

Acara dibuka oleh Gojali, Ketua Panitia yang terpilih secara sah oleh perwakilan warga. Namun, tak lama setelah pembukaan, calon bernama A mengajukan instruksi kepada panitia terkait status calon lawannya, W, yang merupakan anggota polisi aktif. Instruksi tersebut memicu adu argumentasi dan saling interupsi antara kedua calon dan panitia.

Menurut pantauan langsung Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), suasana di dalam balai RW sempat memanas karena calon A mempertanyakan dasar hukum pencalonan W yang masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. A menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan publik.

Panitia Tegaskan Dasar Hukum yang Berlaku

Menanggapi instruksi tersebut, panitia memberikan penjelasan lengkap bahwa mereka bekerja berdasarkan kesepakatan internal dan rapat-rapat resmi panitia. Panitia menyampaikan tiga dasar hukum yang menjadi pegangan dalam melaksanakan pemilihan:

  1. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014
    Tidak melarang anggota polisi aktif menjadi Ketua RW.
  2. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
    Mengatur bahwa polisi aktif boleh menjadi Ketua RW karena jabatan RW bukan jabatan politik.
  3. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
    Tidak ada larangan dalam peraturan tersebut bagi polisi aktif menjabat posisi sosial kemasyarakatan seperti Ketua RW.

Panitia menegaskan bahwa jabatan Ketua RW adalah jabatan kemasyarakatan dan bukan jabatan publik atau jabatan politik, sehingga tidak bertentangan dengan aturan tersebut.

Penjelasan Calon W

Ketika diminta klarifikasi, calon W menjelaskan bahwa dirinya awalnya tidak berniat mencalonkan diri. Namun, karena adanya dorongan kuat dari warga, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak yang ingin lingkungan Puskopad lebih solid, kompak, dan maju, ia akhirnya mendaftar sebagai calon pada hari terakhir pendaftaran.

W menyampaikan secara terbuka:
“Saya siap menang dan siap kalah dalam pemilihan RW ini.”

Masukan Tokoh Masyarakat

Dalam sesi diskusi, beberapa tokoh memberikan pandangan:

  • Ahim, dosen ITB Jatinangor, menyampaikan bahwa putusan MK bersifat prospektif. Menurutnya dasar hukum yang dipakai panitia — UU Desa, Permendagri, dan UU Kepolisian — sudah tepat untuk melanjutkan tahapan pemilihan.
  • H. N. Mujianto memberikan saran agar panitia bekerja sesuai kewenangan dan tidak melakukan pembahasan hukum yang mendalam, mengingat lingkungan RW tidak memiliki tenaga ahli hukum. Ia menegaskan bahwa jika setelah pemilihan ada pihak yang merasa keberatan, terdapat mekanisme resmi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Situasi Berangsur Kondusif

Ketegangan mulai mereda setelah panitia membacakan kembali syarat pencalonan dan menjelaskan bahwa seluruh proses telah sesuai tahapan. Panitia menegaskan bahwa agenda pemilihan harus tetap dilanjutkan, dan bila ada pihak yang kurang puas dapat menempuh jalur yang sesuai ketentuan yang ada .

Akhirnya kedua calon menerima penjelasan tersebut dan proses berlanjut ke pengambilan nomor urut. Masing-masing calon mempercayakan saksi untuk melakukan pengundian.

Hasil pengundian:

  • Calon A: Nomor Urut 1
  • Calon W: Nomor Urut 2

Tepuk tangan warga memenuhi balai RW saat hasil diumumkan. Suasana yang semula tegang berubah cair dengan candaan dan tepuk tangan setelah H. Yusuf, selaku moderator, memandu sesi tanya jawab dengan sangat profesional, komunikatif, dan mampu mencairkan suasana.

Antusiasme Warga dan Tahapan Berikutnya

Warga memberi apresiasi yang tinggi dan tetap mengikuti rangkaian acara hingga selesai dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme. Panitia kemudian menegaskan bahwa kedua calon diperbolehkan melakukan kampanye sesuai tahapan yang telah dijadwalkan. Panitia juga mengingatkan bahwa tiga hari masa tenang akan dimulai sebelum hari pemilihan, yakni menjelang 30 November 2025.

Akhirnya, kedua calon dapat menerima keputusan dan penjelasan panitia,  proses pemilihan RW 04 Puskopad dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur demokratis yang telah ditetapkan.

Penulis / editor :

H.N.MUJIANTO

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments