DPC khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka Resmi Laporkan Desa Pageraji Ke Kejaksaan Negeri Majalengka ” Dugaan Penyalahgunaan Anggaran ”
Majalengka FBI. www.tabloidfokusberitaindonesia.com- Mengenai permasalahan renovasi balai desa pageraji kecamatan maja yang dianggarkan dari bantuan provinsi dari mulai tahun 2021-2022 dan sampai sekarang balai desa tersebut masih terlihat rusak dan belum bisa digunakan sedangkan anggaran yang dikeluarkan sesuai kebutuhan yang menyebabkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran proyek renovasi balai desa sehingga terjadi kesalahan dalam pengelolaan atau pengajuan.
DPC khusus LSM Lidik melaporkan dugaan tersebut dengan bukti terlampir.
Laporan tersebut dilayangkan tanggal 14/04/2023.
Ketua DPC khusus LSM Lidik kabupaten Majalengka secara resmi melaporkan Kepala Pemerintahan Desa (Kades) desa Pageraji, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Jum’at (14/04/2023). Dilaporkan terkait dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2021-2022 yang diduga merugikan keuangan daerah/negara.
Kepada wartawan fokus berita indonesia, Ketua LSM Lidik kabupaten Majalengka, Herman mengatakan, hari ini pihaknya resmi melaporkan oknum Kades dari Desa Pageraji, Kecamatan Maja terkait dugaan korupsi ADD 2021-2022.
LSM Lidik meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Majalengka untuk dapat menindak lanjuti hasil laporan yang di sampaikan dari Kami dan masyarakat, Minta Herman. Permintaan Kami ini Kata Herman agar pihak Adiyaksa dapat terjun ke lapangan, untuk melakukan Full Baket Ful Data, sehingga tidak terjadi Bom waktu bagi masyarakat setempat, olehnya itu hukum dari Adiyaksa Kami dari masyarakat kabupaten ini masih sangat mendukung bahwa, bila ada laporan dari masyarakat pihak adiyaksa mampu dapat menyelesaikan dengan waktu yang tepat, tegas Herman.
“Kami yakin pihak Kejaksaan Negeri Majalengka dapat menuntaskannya, dikarenakan Kejaksaan Majalengka Selalu profesional dan tidak akan pernah memilih atau pun memilah milah dalam melakukan tugasnya, siapa pun itu kalau memang di anggap dan terindikasi adanya dugaan korupsi dan berdasarkan alat bukti yang cukup maka bisa melajutkan penyeledikan secara profesional,
” Karena negara ini negara hukum, maka siapapun yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Herman selaku Ketua DPC khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka.
(Eli Nursari/Kabiro)
inalilahi.semoga ini hny sebatas dugaan.bukan pakta yg sebenarnya