
Cirebon FBI.www.tabloidfbi.com – .mediafokusberitaindonesia.com- Agenda audensi antara DPC Khusus Lembaga Swadaya Masyarakat LIDIK (LSM LIDIK) bersama dengan KPKNL Kabupaten Cirebon, terkait
Surat permohonan audensi DPC Khusus LSM LIDIK Kabupaten Majalengka Nomor 384/LSM LIDIK/IV/2026 tanggal 27 April 2026 hal permohonan audensi bersama KPKNL terlaksana dan berjalan dengan lancar dan kondusif.
Sejumlah pengamanan dan pengawalan dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian Polres Cirebon kota,kodim yang ikut serta mendampingi dan mengawal jalannya proses agenda audensi tersebut sangatlah luar biasa dan maksimal. Sehingga kegiatan Audensi bersama dengan pihak KPKNL tersebut, dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Audensi dibuka oleh Kepala Saksi Hukum dan Intormasi, Risyoto pada pukul 10.00 WIB. selanjutnya pelelang ahli muda, Mohamad Asrori menyampaikan prosedur pelaksanaan lelang sesuai peraturan Mentri Keuangan nomor 122 tahun 2023, tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Herman selaku Ketua DPC Khusus LSM LIDIK Majalengka menegaskan bahwa sejumlah permintaan yang tertuang dalam surat permohonan tersebut disampaikan kepada pihak KPKNL tentang Permohonan audensi pelaksanaan lelang yang meliputi,
a). Surat yang ditayangkan pihak dari Bank BRI Cabang Majalengka diduga tidak jelas legalitasnya.
b). Aturan lelang yang kurang transparan.
c). Penjelasan dan tanggung jawab KPKNL Cirebon karena debitur masih melakukan cicilan.
d). Unsur data surat dari BRI Majalengka kepada Debitur.
e). Penyalahgunaan wewenang pihak BRI Majalengka dan KPKNL Cirebon dalam pelaksanaan lelang.
Berdasarkan berita acara hasil Audensi tersebut, menerangkan bahwa, pembahasan, dari fisik surat yang ditunjukan oleh pihak LSM LIDIK yang diwakili oleh Herman selaku Ketua DPC Khusus LSM LIDIK Kabupaten Majalengka dan Eli Nursari selaku Wakil Ketua DPC Khusus LSM LIDIK Kabupaten Majalengka menyampaikan surat dimaksud merupakan produk Bank BRI Cabang Majalengka tentang surat pemberitahuan lelang yang isinya benar mengacu pada surat penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Cirebon sesuai dengan peraturan Mentri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Ditegaskan oleh Risyoto bahwa surat yang ditunjukan oleh pihak LSM tentang pemberitahuan hasil lelang adalah benar merupakan kewajiban pemohon lelang kepada debitur, namun dari pihak KPKNL hanya membenarkan terkait substansi dari surat dimaksud.
KPKNL akan segera melakukan penelusan kepada pihak-pihak terkait atas laporan dari pihak LSM bahwa terdapat pihak KPKNL yang mendatangi pihak debitur pada tahun 2020.
“Bahwa sejak putusan Mahkamah Konstitusi No.77/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Panitia Urusan Pihutang Negara (KPKNL) tidak lagi berwenang mengurus piutang macet BUMN/BUMD yang mulai berlaku 25 September 2012”. Tegas Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Risyoto.
(Asep/Jurnalis FBI)



