DPC Khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka Geruduk Kantor Bawaslu Dampingi Masyarakat Desa Girimulya Kecamatan Banjaran Terkait Pelanggaran Kampanye Oleh Perangkat Desa
Majalengka FBI. www..fokusberitaindonesia.com- Sejumlah 10 orang anggota DPC LSM Lidik kabupaten Majalengka yang di Ketuai oleh Herman bersama masyarakat Desa Girimulya Kecamatan Banjaran mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur desa setempat beserta PPS desa Girimulya kecamatan Banjaran. Minggu, sekitar pukul 10.30 WIB (11/02/2024).
Kedatangan mereka mendesak pihak Bawaslu/ penyelenggara bisa menindak tegas temuan dan serta laporan praktik kampanye yang diselenggarakan di masjid blok Situsari desa Girimulya, dan pelaporan dugaan tersebut diterima oleh Petugas Penerima Laporan, Yadi Supriadi.
Ketua DPC Khusus LSM Lidik, Herman yang diwakili oleh Sekretaris LSM Lidik mengatakan bahwa Praktik kampanye yang dilakukan tersebut dapat merusak marwah demokrasi dan merugikan masyarakat. Tegas Eli.
Di sebutkan, gerakan spontanitas ini adalah klimak kekecewaan terhadap kondisi politik Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan 14 Pebruari mendatang. Diduga isu yang mengarahkan agar memilih salah satu dari Partai tertentu untuk DPRD kabupaten, DPRD Propinsi dan Pilihan Presiden.
Dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
โ Kami mendesak Bawaslu Kabupaten Majalengka tetap bekerja secara profesional, tetap netral dan menindak tegas segala bentuk praktik kampanye". kata Eli Nursari selaku Sekretaris DPC Khusus LSM Lidik dan sekaligus sebagai Kepala Biro Media FBI kabupaten Majalengka.
R,selaku masyarakat desa Girimulya mengatakan bahwa praktek kampanye yang dilakukan di masjid sudah menyalahi aturan bahkan kampanye tersebut dibolehkan oleh Kepala Desanya sendiri. Menurutnya itu sudah melanggar hukum pidana, dan meminta untuk ditindak tegas oleh Bawaslu kabupaten Majalengka.
Dalam keterangannya pihak penerima laporan, Yadi Supriadi akan melakukan tindakan tegas yang melanggar daripada ketentuan yang dilakukan sejumlah aparat desa Girimulya berkampanye di dalam masjid yang terletak di blok Situsari, dan tindakan tersebut akan kami proses selambat lambatnya 7 hari setelah pelaporan.
“Kami juga melakukan pengawasan melalui media. Tracking media dilakukan, melakukan patroli siber untuk mendapat informasi cepat, termasuk membuka posko. Ini supaya jika teman-teman menemukan dugaan pelanggaran adanya kampanye di tempat ibadah, bisa mewartakan secara cepat ke Bawaslu,” tambah Yadi selaku penerima laporan di kantor Bawaslu.
Sebelumnya, dengan beredarnya video aktivitas di salah satu Masjid blok Situsari hingga belum lama ini pada hari Jum’at minggu lalu terlihat salah seorang tim sukses caleg dari Partai PDI Perjuangan diduga berkampanye pada salah satu Masjid di blok Situsari Desa Girimulya. Video tersebut berdurasi 5.15 menit terlihat dia sedang berada di depan jemaat sehabis melakukan Solat Jum’at.
Kedatangan dari LSM Lidik dan masyarakat sebagai saksi di kantor Bawaslu di sambut dengan baik. Menurut Yadi Supriadi bahwa gerakan ini adalah indikasi positif dalam peran serta masyarakat dan sebagai bentuk pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan Pemilu kabupaten Majalengka, dan akan diproses paling lambat 7 hari setelah pelaporan.
Sebelum meninggalkan kantor Bawaslu, Sekretaris dan Anggota DPD Khusus LSM Lidik melakukan ikrar perang terhadap money politik, kampanye hitam, berita hoaks untuk menuju Pemilu 2024 yang jujur, bersih, aman dan kondusif.
(Eli Nursari/Kabiro)
Mantaap
Pantau terus