Kamis, April 9, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARBekasiBPN Kabupaten Bekasi Yang Beri Saran , Tapi BPN Tidak Beri Respon...

BPN Kabupaten Bekasi Yang Beri Saran , Tapi BPN Tidak Beri Respon , Ada Apa ?

BPN Kab Bekasi Yang Beri Saran, Tapi BPN Tidak Beri Respon, Ada Apa ?

Bekasi,FBI .www.tabloidfbi.com -Motto BPN Kab Bekasi ” Melayani, Profesional dan Terpercaya nampaknya hanya slogan belaka, dan fokus utama BPN Kab Bekasi yaitu memberikan layanan Pertanahan yang mudah di akses dan dan sesuai standar Internasional menjadi pertanyaan publik.

Padahal terkait adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 19.600 M2 berlokasi di Desa Karangsari Kec Cikarang Timur Kab Bekasi yang di lakukan oleh oknum yang belum terungkap, karena hal tersebut baru memberikan sebatas surat dari BPN bahwa di atas tanah atas nama Suhendra ada beberapa yang muncul sertifikat, yaitu hasil cek lokasi BPN Kab Bekasi No MP 02.01/501-32.16.600/III/2025 pada tanggal 23 Agustus 2024 bahwa hasil peninjauan lapangan oleh BPN ada di temukan timbul sertifikat dan yang belum bersertifikat,
dan ketika media mencoba konsultasi dengan bagian sengketa BPN Bp Aji di sarankan untuk membuat surat permohonan oleh ahli waris, dan akhirnya ahli waris Yohana membuat surat permohonan pada tanggal 8 Desember 2025, namun hingga saat ini sudah memasuki Bulan Januari tahun 2026 belum ada respon sama sekali.

Media sudah berusaha mengirim surat konfirmasi pada tanggal 7 Januari 2026 ke kantor BPN Kab Bekasi terkait tidak ada respon sama sekali terkait surat permohonan ahli waris Yohana, dan hingga saat ini juga belum ada respon.

Padahal menurut aturan pelayanan publik 14 hari adalah waktu yang terlama di berikan waktu oleh aturan, dan akibat dari tidak di jawabnya surat konfirmasi dari media dan surat permohonan ahli waris, media akan melaporkan ke Lembaga Komisi Informasi Publik, Kekanwil BPN Propinsi, Ombutsman RI dan Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jawa Barat.

Media akan membawa masalah sengketa informasi publik adalah konflik antara masyarakat (pemohon informasi) dan badan publik yaitu BPN Kab Bekasi terkait akses informasi publik. Di Indonesia, ini diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Media akan mengajukan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 UU KIP) yaitu Jika permohonan informasi ditolak, pemohon bisa mengajukan keberatan ke atasan badan publik (dalam 30 hari), dan lanjut Komisi Informasi (KI) (Pasal 44) yaitu Jika keberatan ditolak, pemohon bisa membawa kasus ke KI (dalam 14 hari) dan KI akan mediasi dan/atau memutuskan sengketa, dan dapat berlanjut gugatan ke PTUN berdasarkan (Pasal 48):

Dan sanksi bagi Badan Publik seperti BPN Kab Bekasi akan kena denda administratif (Pasal 52 UU KIP), yaitu atasan bisa memberi sanksi disiplin jika terbukti sengaja menolak.

Pihak BPN Kab Bekasi melalui Bpk Aji bagian sengketa tanah memberikan tanggapan lewat pesan WhatsApp bahwa
terkait belum di tanggapi sebagaimana media sampaikan, tentu kantor Pertanahan Kab Bekasi tetap berkomitmen tetap melakukan pelayanan, insya Allah permohonan terkait masalah tanah tersebut pasti akan diberi tanggapan sebagai bentuk pelayanan

” Terima kasih banyak Abang Edy YP untuk pandangan serta masukannya,” Ujar Bpk Aji
( Edi Y )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments