Dewan Pers Larang Wartawan Meminta THR ke Instansi dan Perusahaan, Demi Jaga Profesionalisme Jurnalistik
Jakarta FBI .www.tabloidfbi.com – Dewan Pers akan segera menerbitkan surat imbauan resmi yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta. Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalisme sekaligus independensi profesi jurnalis di Indonesia.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik yang berpotensi mencederai marwah dunia jurnalistik.
“Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia untuk tidak meminta THR ke instansi dan lembaga,” ujar Jazuli, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, wartawan tidak semestinya meminta perlakuan khusus dari institusi tertentu di luar kepentingan tugas jurnalistik. Ia mencontohkan dalam kegiatan seremonial seperti undangan buka puasa bersama, tidak ada kewajiban bagi penyelenggara untuk mengundang seluruh media.
“Kalau ada acara lalu tidak diundang, itu hak pihak yang mengundang. Tidak ada kewajiban semua media harus diundang,” katanya.
Meski demikian, Jazuli menegaskan ada batasan yang harus dipahami. Jika berkaitan dengan akses informasi dan kegiatan peliputan, instansi pemerintah tidak boleh membatasi hanya kepada media tertentu.
Ia mencontohkan apabila hanya beberapa media yang diizinkan melakukan wawancara sementara media lain dilarang, hal tersebut dapat dipersoalkan karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Kalau hanya media tertentu yang boleh wawancara sementara yang lain tidak, itu bisa diprotes. Itu namanya menghalangi tugas jurnalis dan dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jazuli juga menyinggung masih banyaknya media yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun demikian, Dewan Pers tidak serta-merta menutup atau melarang media tersebut beroperasi selama masih menjalankan fungsi pers.
Jika terjadi sengketa pemberitaan, Dewan Pers tetap dapat menangani selama produk yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik.
“Selama itu produk jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan dan dipublikasikan oleh media arus utama, maka tetap menjadi ranah pers. Berbeda jika hanya konten di media sosial tanpa proses jurnalistik,” ujar Jazuli.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki peran ganda, yakni melindungi profesi wartawan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
“Kita pasti melindungi wartawan yang bekerja sesuai aturan. Di sisi lain, kita juga melindungi masyarakat dari perilaku wartawan yang tidak profesional,” pungkasnya.
Penulis / editor :
H.N.Mujianto


