Diduga Tabrak UU Polri dan Putusan MK, Oknum Polisi Aktif Masih Rangkap Jabatan Ketua hingga Pengurus Komite Sekolah
Sumedang FBI .www.tabloidfbi.com – Senin ,18/5/2026 Hasil investigasi Media Tabloid FBI (Fokus Berita Indonesia) “Cetak & Online” masih menemukan adanya oknum anggota polisi aktif yang diduga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, pengurus komite sekolah, hingga anggota komite sekolah di sejumlah lingkungan pendidikan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius publik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil .
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ditegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas bahwa polisi aktif tidak diperbolehkan merangkap jabatan sipil.
Hasil investigasi Media Tabloid FBI menilai keberadaan anggota polisi aktif dalam struktur komite sekolah berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, tumpang tindih kewenangan, hingga mencederai amanah rakyat terhadap institusi kepolisian.
“Polisi digaji dari pajak rakyat untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian secara profesional, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan untuk merangkap jabatan sipil maupun kemasyarakatan di lingkungan pendidikan,” tegas H. Nono Mujianto selaku CEO Media Tabloid FBI, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, komite sekolah merupakan lembaga independen yang dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan dan seharusnya diisi unsur masyarakat, tokoh pendidikan, serta orang tua siswa, bukan aparat aktif penegak hukum.
Fenomena tersebut kini menjadi perhatian publik yang serius. Masyarakat meminta pihak kepala sekolah, Dinas Pendidikan, serta unsur terkait lainnya lebih aktif melakukan pengawasan terhadap susunan kepengurusan komite sekolah guna mencegah dugaan pelanggaran aturan dan konflik kepentingan di dunia pendidikan.
Selain itu, masyarakat juga dinilai memiliki hak untuk melaporkan apabila menemukan adanya anggota polisi aktif yang menjabat sebagai ketua komite sekolah, pengurus komite sekolah, maupun anggota komite sekolah kepada Propam Polda Jawa Barat ataupun Propam di tingkat Polres.
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga marwah dan nama baik institusi kepolisian agar tetap profesional dan fokus menjalankan tugas negara sesuai amanat Undang-Undang.
“Artinya sudah jelas, sesuai Undang-Undang dan Putusan MK, polisi aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil maupun jabatan kemasyarakatan. Semua pihak harus menghormati aturan hukum yang berlaku demi menjaga profesionalitas institusi Polri dan independensi dunia pendidikan,” tambah H. Nono Mujianto.
Media Tabloid FBI menegaskan investigasi terkait dugaan rangkap jabatan anggota polisi aktif di lingkungan pendidikan akan terus dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: H. Nono Mujianto
CEO Media Tabloid FBI (Fokus Berita Indonesia) “Cetak & Online”


