Rehab Cakra Sehati Layangkan Somasi ke Media Aspirasi Jabar, Nilai Pemberitaan Dugaan Lepas Tangkap Narkoba Tidak Berimbang dan Cemarkan Nama Baik
Jakarta FBI.www.tabloidfbi.com – Selasa 19/5/2026 Yayasan Rehabilitasi Narkotika Cakra Sehati melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Teuku Barrun & Partners resmi melayangkan surat somasi pertama kepada Media Online Aspirasi Jabar pada Selasa (19/5/2026). Somasi tersebut dikirim menyusul pemberitaan berjudul “Dugaan Praktik Lepas Tangkap Kasus Narkoba di Polres Jakarta Pusat Jadi Sorotan Publik” yang tayang pada 14 Mei 2026 dan dinilai merugikan pihak Rehab Cakra Sehati.


Dalam surat somasi itu, pihak kuasa hukum menyebut pemberitaan yang dimuat Media Aspirasi Jabar diduga tidak berimbang karena tidak melakukan klarifikasi faktual terlebih dahulu kepada pihak Rehab Cakra Sehati sebelum berita dipublikasikan. Bahkan, pihak yayasan menilai terdapat pencatutan nama pegawai Rehab Cakra Sehati tanpa konfirmasi yang jelas dan sesuai prosedur jurnalistik.
Salah satu poin yang dipersoalkan ialah pencantuman nama Ardi yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan transaksi uang Rp120 juta untuk memengaruhi proses hukum. Ardi mengaku merasa dirugikan serta nama baiknya tercemar akibat isi berita tersebut.
Tidak hanya itu, pihak Rehab Cakra Sehati juga mempertanyakan adanya dugaan pergantian nama dari Ardi menjadi Maruf dalam narasi pemberitaan tanpa adanya klarifikasi resmi maupun persetujuan dari pihak terkait. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pemberitaan yang tidak akurat dan merugikan.
H. Nono Mujianto selaku Humas Rehab Cakra Sehati menyampaikan bahwa jurnalis berinisial “N” dari media tersebut diduga telah membuat pemberitaan tanpa mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya media memberikan ruang hak jawab terlebih dahulu agar berita berimbang dan sesuai fakta. Jangan sampai membuat opini atau informasi yang belum jelas kebenarannya sehingga merugikan pihak lain,” tegas H. Nono Mujianto.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Rehab Cakra Sehati sama sekali belum pernah menerima permintaan klarifikasi ataupun konfirmasi resmi sebelum berita tersebut dipublikasikan. Pihaknya baru mengetahui adanya pemberitaan setelah berita tersebut ramai dimuat dan beredar di masyarakat.
Dalam somasi yang dikirimkan kuasa hukum, Media Aspirasi Jabar diminta segera melakukan klarifikasi dan pemulihan nama baik klien mereka paling lambat tiga hari sejak surat somasi diterima. Jika tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Rehab Cakra Sehati menilai pemberitaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers serta Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik terkait pentingnya profesionalisme media dalam menjalankan fungsi jurnalistik dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik Indonesia. ( NM)



