Jumat, Mei 22, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangDiduga Langgar UU dan Permendikbud, CEO Tabloid FBI Soroti Oknum Polisi Aktif...

Diduga Langgar UU dan Permendikbud, CEO Tabloid FBI Soroti Oknum Polisi Aktif Rangkap Jabatan Ketua Komite Sekolah

Diduga Langgar UU dan Permendikbud, CEO Tabloid FBI Soroti Oknum Polisi Aktif Rangkap Jabatan Ketua Komite Sekolah

Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com -Jumat 22 Mei 2026 – H. Nono Mujianto selaku CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) cetak dan online menyoroti adanya dugaan oknum anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah maupun pengurus komite sekolah di sejumlah lembaga pendidikan.

Menurut H. Nono Mujianto, kondisi tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas jabatan sipil bagi aparat aktif.

Ia menilai keberadaan anggota Polri aktif dalam struktur komite sekolah berpotensi memengaruhi independensi dunia pendidikan serta menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di lingkungan sekolah.

“Independensi sekolah wajib dijaga. Komite sekolah harus bebas dari kepentingan tertentu dan tidak boleh dijadikan alat kekuasaan ataupun pengaruh jabatan,” tegas H. Nono Mujianto kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

H. Nono juga mempertanyakan dugaan pembiaran oleh pihak kepala sekolah maupun dinas terkait terhadap keberadaan oknum aparat aktif yang menduduki jabatan komite sekolah tersebut.

Menurutnya, publik berhak mempertanyakan pengawasan dan penegakan aturan apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa evaluasi.

Dalam keterangannya, H. Nono menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Ia menegaskan, jabatan Ketua Komite Sekolah maupun pengurus komite sekolah merupakan jabatan sipil/nonkepolisian yang bukan bagian dari tugas institusi Polri apabila tidak berdasarkan penugasan resmi Kapolri.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa komite sekolah harus bersifat independen dan berasal dari unsur orang tua siswa, tokoh masyarakat, maupun pemerhati pendidikan.

H. Nono juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya netralitas anggota Polri aktif agar tidak merangkap jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Menurutnya, apabila terdapat anggota Polri aktif yang tetap menjabat sebagai ketua atau pengurus komite sekolah tanpa dasar hukum yang sah, maka yang bersangkutan berpotensi menghadapi:

  • pemeriksaan Propam,
  • sanksi disiplin internal,
  • sanksi etik profesi kepolisian,
  • hingga evaluasi administrasi pendidikan.

Tak hanya itu, H. Nono Mujianto juga menyoroti legalitas Surat Keputusan (SK) pengangkatan komite sekolah yang ditandatangani kepala sekolah.

Ia menilai SK tersebut diduga cacat hukum apabila menetapkan anggota Polri aktif sebagai Ketua Komite Sekolah atau pengurus komite sekolah yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Jika SK pengangkatan dibuat bertentangan dengan aturan perundang-undangan, maka patut diduga memiliki cacat hukum administrasi. Oknum tersebut seharusnya tidak bisa mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Komite Sekolah ataupun pengurus komite sekolah,” tegasnya.

H. Nono Mujianto meminta pihak sekolah, dinas pendidikan, dan instansi terkait segera melakukan evaluasi serta mengembalikan tata kelola komite sekolah sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga marwah pendidikan yang profesional, netral, dan independen.

Penulis / Editor : H. Nono Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments