H.Nono Mujianto CEO Tabloid FBI Soroti Dugaan Guru PPPK Rangkap Jabatan BPD, Dinilai Berpotensi Langgar Aturan ASN dan Cederai Independensi Penggunaan Anggaran Negara
Sumedang FBI.wwwtabloidfbi.com – Jumat 22 Mei 2026 – H. Nono Mujianto selaku CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) cetak dan online menyoroti adanya dugaan oknum pegawai guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang merangkap jabatan sebagai Ketua maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa.
Menurut H. Nono Mujianto, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan administrasi pemerintahan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai netralitas ASN dalam pengawasan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Sebagai kontrol sosial, kami sangat menyayangkan apabila ada dugaan rangkap jabatan yang seolah dibiarkan tanpa tindakan serius dari pihak terkait. Independensi penggunaan anggaran negara harus dijaga agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegas H. Nono Mujianto kepada awak media.
Ia menjelaskan, secara aturan seorang guru PPPK pada prinsipnya tidak dianjurkan merangkap jabatan sebagai Ketua atau anggota BPD karena berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.
Dasar hukum yang menjadi sorotan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD,
- serta aturan dan surat edaran BKN maupun Kemendagri terkait larangan rangkap jabatan PPPK dan BPD.
Menurut H. Nono Mujianto, apabila benar terdapat guru PPPK yang merangkap jabatan sebagai Ketua atau anggota BPD, maka yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi administratif dan kepegawaian berupa:
- teguran tertulis,
- pemeriksaan Inspektorat atau BKPSDM,
- pemberhentian dari jabatan BPD,
- penghentian kontrak PPPK,
- hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri apabila tetap mempertahankan jabatan rangkap tersebut.
Ia juga menyebut bahwa BKN telah menegaskan PPPK yang mencalonkan diri atau menjabat sebagai anggota BPD wajib memilih salah satu jabatan guna menjaga netralitas ASN dan menghindari benturan kepentingan.
Selain persoalan administratif, H. Nono Mujianto menilai dugaan rangkap jabatan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, penerimaan honorarium ganda, atau kerugian negara.
Menurutnya, apabila ditemukan:
- dugaan penyalahgunaan jabatan,
- penerimaan tunjangan atau honor ganda,
- dugaan gratifikasi,
- maupun penggunaan data dan dokumen yang tidak benar, maka persoalan tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam proses pengangkatan jabatan dapat berpotensi dikaitkan dengan:
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,
- serta Pasal 266 KUHP terkait penggunaan keterangan palsu dalam dokumen resmi.
Selain itu, apabila ditemukan kerugian negara, maka dapat dilakukan:
- audit Inspektorat atau BPK,
- pengembalian kerugian negara,
- hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara administrasi, SK pengangkatan anggota atau Ketua BPD yang bertentangan dengan aturan ASN juga dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum maupun sengketa Tata Usaha Negara (PTUN).
H. Nono Mujianto menegaskan bahwa Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) tetap mengedepankan prinsip jurnalistik profesional dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait atas hasil investigasi dan temuan redaksi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut.“Kami membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar pemberitaan tetap berimbang dan profesional,” pungkasnya.
Penulis / Editor : H. Nono Mujianto


