” KETIKA HUKUM LUPA PADA KEADILAN ”
Oleh: ROBBY NURDIANSYAH S.H.,M.H.,MBA.,CFIP.,CHRMP.,C.MED
( Advokat – Konsultan Hukum – Mediator )
Di negeri ini, orang bisa dipenjara karena mencuri sandal, makanan ataupun sebatang kayu kering, tapi ironis nya ada juga yang di hukum ringan padahal telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang dan bahkan ada juga yang di vonis bebas meski merugikan negara triliunan. Ironi inilah yang membuat publik bertanya: sebenarnya hukum kita sedang menegakkan keadilan, atau hanya kepastian pasal?
Penegakan hukum seharusnya bukan sekadar soal “siapa salah, siapa benar menurut KUHP”. Lebih dari itu, hukum adalah alat untuk mencapai keadilan. Tanpa keadilan, hukum kehilangan legitimasi. Rakyat tidak akan percaya pada pengadilan, polisi, dan jaksa, sekalipun undang-undangnya paling lengkap sedunia.
Ada 3 nilai hukum yang tidak boleh dipisahkan yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Masalahnya, selama ini kita terlalu sibuk mengejar kepastian. Putusan diketok berdasarkan pasal, tanpa menimbang rasa keadilan masyarakat. Akibatnya lahirlah istilah “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Keadilan tidak bisa diukur hanya dengan tahun penjara. Keadilan adalah ketika korban merasa dipulihkan, pelaku merasa prosesnya fair, dan masyarakat merasa dilindungi.
kita tidak butuh negara dengan penjara paling penuh. Kita butuh negara yang rakyatnya paling percaya pada hukumnya. Karena ketika hukum kehilangan keadilan, maka yang runtuh bukan hanya satu putusan. Yang runtuh adalah kepercayaan bangsa pada negaranya sendiri.tujuan akhir hukum bukan membuat penjara penuh, Tujuan akhir hukum adalah membuat masyarakat merasa aman dan diperlakukan adil.
Karena jika langit keadilan runtuh, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa nurani. Dan negara seperti itu, cepat atau lambat, pasti akan runtuh juga.


