Kelompok Tani Kaltim Bersama FPPI Desak PT GAM Selesaikan Sengketa Lahan di Luar Pengadilan
Kutai Timur FBI.www.tabloidfbi.com — Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) serta Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) mengkritik sikap PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) yang dinilai menjadikan proses hukum sebagai tameng untuk mengulur waktu penyelesaian sengketa jalan hauling di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Menurut Farhan CH, S.E, S.H, M.H, CPM selaku advokad DPP FPPI, Konflik yang telah berlangsung hampir satu dekade ini mencuat kembali menyusul pernyataan sikap tegas dari para petani. Farhan menilai perusahaan tambang batu bara itu terus mengabaikan hak kepemilikan tanah masyarakat yang digunakan sebagai jalur angkut hasil tambang.
“Setiap hari truk berat lalu lalang di atas tanah kami. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan soal ganti rugi. Perusahaan selalu beralibi menunggu keputusan pengadilan,” tegasnya , Minggu (30/8/2026).
Tak hanya itu, kolonel purn sugeng waras selaku Ketua umum DPP FPPI, menyoroti penggunaan lahan seluas sekitar 1.057 hektare yang diklaim sebagai hak milik turun-temurun. Ia menilai, jalan hauling yang dibangun PT GAM telah merusak nilai ekonomi dan sejarah keluarga atas tanah tersebut. Padahal, menurutnya, bukti kepemilikan berupa dokumen otentik telah diserahkan sejak awal sengketa pada 2015.
“Kami tidak meminta lebih dari apa yang menjadi hak kami. Tanah ini tempat kami hidup dan menggantungkan harapan. Hukum seharusnya hadir untuk melindungi yang lemah, bukan menjadi alat untuk mengulur waktu,” tegas Sugeng.
Tak hanya itu menurut kolonel purn sahar harahap S.H,M.H selaku Sekjen pusat FPPI, menyoroti fenomena tergusurnya hak masyarakat adat di Kalimantan Timur. Dirinya menilai kasus yang dialami KT CAL hanya sebagian kecil dari konflik agraria yang meluas. Etnis lokal seperti Kutai, Dayak, Banjar, Paser, dan Tidung disebut kerap kehilangan lahan atas nama izin industri tambang dan perkebunan sawit, tanpa perlindungan hukum yang memadai dari pemerintah daerah maupun pusat.
persoalan lahan ini juga menjadi sorotan
Adji Pangeran Hario Adiningrat, salah satu tokoh penting dan kuasa ahli waris dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kalimantan Timur. Beliau merupakan anak, cucu, sekaligus perwakilan resmi dari keturunan Sultan Aji Muhammad Parikesit (Sultan Kutai yang memerintah hingga masa kemerdekaan Indonesia).
menurutnya penyerapan tenaga kerja lokal perusahaan justru didominasi pekerja dari luar pulau, sementara masyarakat setempat hanya menanggung dampak kerusakan lingkungan dan debu jalanan.
“Investasi yang baik adalah investasi yang memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar, bukan hanya mendatangkan keuntungan bagi perusahaan,” tegasnya.
Atas persoalan ini, KT CAL dan FPPI mengajukan empat tuntutan utama kepada PT GAM. Pertama, verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan serta bukti penguasaan tanah yang mereka miliki. Kedua, pengecekan ulang terhadap lokasi, batas, dan bidang tanah yang digunakan sebagai jalan hauling.
Ketiga, mereka meminta agar proses hukum yang berjalan tidak dijadikan alasan untuk menutup ruang musyawarah. “Penyelesaian di luar pengadilan harus tetap dibuka secara paralel sepanjang tidak bertentangan dengan hukum,” ujar kuasa hukum KT CAL.
Keempat, mereka mendesak agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan, terdokumentasi, serta melibatkan pihak-pihak yang berwenang dan kompeten untuk melakukan verifikasi.
Wahyu selaku Ketua DPD FPPI Kaltim, menegaskan bahwa FPPI tidak mengajukan gugatan baru. Pihaknya justru mendorong semua pihak duduk bersama dan melakukan adu data secara terbuka mengenai legalitas lahan masyarakat.
“Tuntutannya sederhana, kita ingin duduk bersama dan melakukan adu data. masyarakat memiliki legalitas yang sah yaitu SKT ( surat kepemilikan tanah ), maka hak mereka harus diselesaikan,
Sementara itu, upaya mediasi yang pernah direkomendasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur pada 2022 disebut belum membuahkan hasil.
KT CAL dan FPPI mengancam akan mengambil langkah tegas jika tuntutan mereka terus diabaikan, termasuk kemungkinan penutupan akses jalan hauling. ( red )


