Tak Pernah Bayar Sewa, Diduga PDAM Tirta Galuh Rugikan Pemda Ciamis Milyaran Rupiah.
Kabupaten Ciamis, FBI
Www.tabloidfbi.com,- Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2022 periode pemeriksaan tahun 2023, dimana salah satu poin isi temuan tersebut adanya 7 lokus aset pemerintah daerah kabupaten Ciamis yang dioperasionalkan atau digunakan oleh perumda PDAM Tirta Galuh Ciamis tidak pernah membayar uang sewa, oleh sebab itu pemerintah kabupaten Ciamis mengalami kerugian milyaran rupiah.
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah sekaligus advokat dan sekjen Ormas Gibas Ciamis Galih Hidayat SH mengatakan, adanya kejadian perumda tirta Galuh tidak pernah bayar sewa itu sejatinya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah no 71 tahun 2010 dan permendagri nomor 20 tahun 2018, sehingga perlu adanya tindakan nyata dari pemda Ciamis terhadap perumda tersebut. Rabu 8/11/2023
“Tidak hanya perumda PDAM Tirta Galuh saja, tetapi ada juga aset pemerintah kabupaten Ciamis yang digunakan oleh LVRI yang peruntukannya disalah gunakan, dengan tidak adanya perjanjian tertulis antara pemilik aset dan pengguna, dimana saat ini sudah ada 16 kios yang berdiri diatas lahan tersebut tanpa ada perjanjian apapun,” ungkapnya.
Andi juga menambahkan, ada peluang pendapatan daerah disitu, sehingga BPKD Ciamis melalui bidang aset harus lebih jeli lagi dalam hal pemanfaatan dan pengelolaannya, dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh bpkd melalui aset sejak tahun 2020 atau pada saat peralihan dari BUMD ke Perumda sudah dilakukan pendekatan melalui rapat dan melalui surat ke pihak PDAM Ciamis tetapi tidak pernah ada balasan dan tindak lanjutnya.
Fungsional Aset BPKD Ciamis Aip mengatakan, sejak tahun 2020 kita sudah mengadakan rapat di oproom setda dengan menghadirkan jajaran direksi PDAM tirta Galuh ciamis, bagian ekonomi setda dan aset, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak PDAM.
“Kita sudah 3X menyurati PDAM, tetapi tidak pernah dibalas, sejak tahun 2020, dari segi aturan sudah jelas bahwa PDAM harus bayar sewa, karena jika klausulnya penyertaan modal dirasa kurang tepat, sehingga sistem sewa manjadi opsi terbaik untuk kedua belah pihak, tetapi sampai saat ini belum juga terealisasi,” ujarnya.
Direktur utama Perumda PDAM Tirta Galuh Ciamis Cece Hidayat mengatakan, jika untuk sewa aset pemerintah yang digunakan PDAM sampai saat ini belum ada mekanisme nya, bahkan saya baru tau dari wartawan sekarang tentang itu, tetapi yang jelas PDAM akan mengikuti aturan yang berlaku, jika harus bayar akan saya bayar tetapi melalui mekanisme aturan yang berlaku, dan itu pun tidak bisa tahun ini karan harus proses penganggaran terlebih dahulu.
“Jika berbicara PDAM yang menggunakan aset pemerintah itu bukan hanya Ciamis saja, tetapi semua PDAM juga seperti itu, saya akan tanyakan juga ke PDAM yang lain sistem di mereka seperti apa,” ucapnya.
Didepan awak media Cece Hidayat mencoba menelpon ke Dirut PDAM Garut, dalam sambungan telpon dengan di load speakerkan supaya bisa terdengar oleh bersama, dalam telpon nya mengatakan, semua aset pemerintah yang digunakan oleh PDAM garut menggunakan sistem sewa menyewa, tetapi ada juga yang menggunakan sistem HGU.
Terpisah, aktivis ciamis Galih mengatakan, dengan kejadian seperti itu seolah ada hal yang sengaja dilakukan oleh pihak PDAM agar tidak membayar sewa, dengan alibi mekanisme yang belum jelas, padahal aturannya sudah jelas melalui peraturan pemerintah dan permendagri, dengan tidak adanya biaya sewa dari PDAM ini jelas merugikan pemerintah Ciamis, mungkin bisa milyaran rupiah karena waktu nya sudah cukup lama.
“Potensi kabupaten mendapatkan tambahan PAD dari situ sudah jelas berapa pun nominal yang disepakati bersama akan sangat bermanfaat bagi keberlangsungan roda pemerintahan Kabupaten Ciamis, dari segi administrasi lebih rapih dan pendapatan pun ada, diharapkan ini menjadi perhatian khusus bagi para pemangku kebijakan di setiap instansi pemerintahan,” pungkasnya.
(Taofik Fbi)


