PANGANDARAN – Sri Rahayu.S.sos ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa LKPJ merupakan serangkaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus pelaksanaan kebijakan operasional yang menjadi kewenangan Daerah.
“Dengan mengacu pada prinsip Check and Balance ,kami dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memiliki tugas dan kewenangan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Bupati,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai representasi masyarakat DPRDdapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tentu saja, pemberian rekomendasi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan pada tata kelola daerah, kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pangandaran atas capaian kinerja makro Daerah Kabupaten Pangandaran pada tahun 2023,” ungkapnya.
Bahkan dengan meningkatnya nilai indeks pembangunan manusia, menurunnya angka kemiskinan dan menurunnya angka pengangguran adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan masyarakat Pangandaran.(Irman)


