PANGANDARAN – Ketua DPRD pangandaran Asep Noordin menyampaikan sangat mengapresiasi dari pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023.
“Secara umum kami sangat mengapresiasi terhadap capaian, kinerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.
Selanjutnya, Asep mengatakan ruang lingkup LKPJ Kabupaten Pangandaran telah sesuai dengan ketentuan PP nomor 13 tahun 2019 yang meliputi :
a. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan darah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari :
1.Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.
2.Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala Daerah dan pelaksanaannya.
3.Tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
b. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang terdiri dari :
1.Capaian kinerja atas tugas pembantuan yang diterima dari pemerintahan pusat,.
2.capaian kinerja atas tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi.
3.Dalam hal kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan umum pengelola keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan.
Kendati demikian, kata Asep DPRD telah bekerja dengan menegdepankan objektifitas berbekal semangat dan keinginan serta ikhtiar yang tidak pernah untuk bersama-sam mewujudkan Kabupaten Pangandaran menjadi lebih baik. (Irman)


