Kabupaten Ciamis,
Www.tabloidfbi.com,- Dugaan adanya wasit ikut bermain dalam pekerjaan revitalisasi situ Lengkong Panjalu tersebut diutarakan oleh salah seorang pengusaha asal Ciamis yang pernah dipinta menjadi subkon untuk pekerjaan tersebut.
Pengusaha Ciamis yang pernah dipinta menjadi subkon Suganda menerangkan, sebetulnya secara proses semuanya sudah dijalankan, tetapi disaat menjelang terbit SPK, perusahaan pemenang lelang mencari mitra pengusaha setempat yg siap melaksanakan pekerjaan,kepada siapapun dgn cara subkon. Yang siap mengerjakan pekerjaan tersebut harus punya dana cukup itu syarat nya.
“Saya termasuk orang yang ikut hadir menjajagi informasi adanya rencana situ Lengkong Panjalu di subkontrak an untuk pelaksanaan pisik nya, dalam pertemuan terjadi pembahasan pekerjaan tersebut, dan dalam pertemuan tersebut yang meng atas namakan pihak perusahaan meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang siap menjadi subkon sebesar Rp. 500.000.000,-,” dengan alasan untuk menyelesaikan kebutuhan administrasi teknis,” ujarnya
Suganda mengatakan, pihak subkon yang pada waktu itu ada tidak ada satu pun yang menyanggupinya, tetapi sebulan setelah itu sudah ada perusahaan yang siap menjadi subkon.
“Sepengetahuan saya terkait pekerjaan itu saat dilaksanakan di lokasi terdengar adanya pemborong peraitem satuan pekerjaan, katakanlah sudah menjadi bancakan orang-orang ‘dalam’, titik titik satuan pekerjaan yang ada dalam pekerjaan tersebut sudah menjadi milik orang-orang ‘dalam’, misal ada yang kebagian gazebo nya, ada yang kebagian area parkirnya dan lain-lain,” jelasnya.
“Pihak perusahaan pemegang SPK tetap menjadi orang yang paling bertanggungjawab atas kekisruhan yang ada pasca selesai pembangunan, tetapi para subkon yang saat ini meminta hak nya kepada perusahaan tersebut harus punya dasar hukum yg kuat, aspek legalitasnya surat perjanjian kesepakatan kerja sebagai subkon perusahaan tersebut, tidak akan kuat secara hukum jika hanya memiliki bon atau invoice yang ada, jika ingin di bawa ke ranah hukum untuk menuntut penyelesaian perkara menagih pembayaran tertunggak,” paparnya.
“Para subkon sebaiknya melakukan pendekatan secara persuasif kepada dinas terkait untuk di fasilitasi bertemu dengan perusahaan pemenang lelang, jika itu “memungkinkan”, atau bisa menjadi Mitra dengan dinas tersebut untuk pekerjaan tahap 2 yang sudah direncakan,” imbuhnya.
“Kekisruhan yang terjadi pada pekerjaan revitalisasi situ Lengkong ini harus segera diselesaikan, pihak dinas untuk segera memanggil pemilik perusahaan agar bisa duduk bersama dengan para subkon yang telah menjadi korban, abaikan dulu terkait aspek legalitas kemitraan subkon tersebut sementara,” ungkapnya.
“Jika persuasif siapa tahu pihak perusahaan mau menanggapi untuk penyelesaiannya, hakekatnya subkon tersebut yang membantu fisik pekerjaan dalam pengadaan walau kayaknya lemah dalam legalitas menuntut, barang kali masih punya nurani baik’ untuk selesaikan masalah itu,” ucapnya.
“Harusnya wasit tidak ikut bermain, kekisruhan semacam ini, mudah dibereskan kerena menjadi tanggung jawab bersama atas kualitas dan kuantitas, tidak terkesan saling “bingung”, pastikan ini harus beres agar dunia kontruksi menjadi ruang usaha yg nyaman untuk para subkon, masyarakat itu penerima manfaat dan wajib pajak akan menyesali jika perkara semacam ini diabaikan,” pungkasnya.( red )


