Bangunan Didesa Klanting Amburadul, LSM-GMPK Laporkan Dugaan Korupsi Dana BKD
Lumajang,FBI.wwwtabloidfbi.com-setelah mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pembangunan drenase BKD (Bantuan Keuangan Daerah) didusun klandisari desa klanting kecamatan lumajang kabupaten lumajang (Jatim). Dengan anggaran sekitar Rp 500 juta untuk 3 titik pembangunan dengan metode yang sama. Setelah diadakan investigasi lapangan oleh beberapa anggota LSM-GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) ini menjadikan satu temuan indikasi korupsi. Karena sesuai fakta dilapangan bangunan yang berada dijalur persawahan warga baru beberapa bulan belum setahun sudah hancur total. Padahal kalau dilaksanakan sesuai spek dan anggaran yang digelontorkan seharusnya masih kokoh dan kuat. Dan hasil investigasi baik kades klanting maupun tim pelaksana pembangunan, terkesan menghindar dan saling lempar. Tidak ada satupun yang bersedia dikonfirmasi, 2 kasun yang telah dikonfirmasi semuanya menyatakan tidak tahu menahu dan tidak dilibatkan. Mereka kompak mengatakan untuk konfirmasi kepada kades, karena proyek tersebut hanya kades dan pelaksana yang tahu. Senin (10/6/2024)
Hal ini lah yang membuat LSM-GMPK turun tangan, temuan dilapangan yang dinyatakan sarat dengan korupsi anggaran. Ketua GMPK Lumajang Guntur nugroho angkat bicara, menurutnya banyak kejanggalan dan ketidakwajaran disana, fisik bangunan amburadul padahal baru sekitar 6 bulan berjalan. Kades klanting tidak koperatif terkesan berbelit-belit, seperti ada yang ditutupi dari proses pembangunan tersebut. GMPK diarahkan kepada ketua tilak, tapi dia (timlak) tidak bisa ditemui dan dihubungi. Ada indikasi upaya menghindar untuk dikonfirmasi jadi kami menduga adanya konpirasi jahat terkait penggunaan anggaran yang mencapai Rp 500 juta tersebut.
“Kami temukan banyak kejanggalan disana, dari bangunan yang sudah babak belur belum ada saru tahun.” Ulasnya.
GMPK diarahkan kepada timlaknya, tapi dia diduga sengaja mengindar dari kami. Dua kasun yang berdekatan dengan lokasi pembangunan dreanase tersebut saat dikonfirmasi oleh anggota GMPK dan awak media melalui sambungan telepon kompak mengatakan mereka tidak tahu dan tidak dilibatkan oleh kadesnya. Keduanya membeberkan kalau untuk pembanguan drenase yang dari BKD tersebut dikelola langsung oleh kades dan timlak.
“Ada apa sebenarnya, kenapa harus kades yang mengelola anggaran sendiri, dan diduga saling lempar untuk menutupi pelanggarannya.” Terangnya.
Masih menurut Guntur, penyimpangan tersebut memenuhi unsur korupsi sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu GMPK sudah kirimkan laporan tertulis kepada unit tipikor polres lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Biarlah mereka (Pemdes klanting) yang menjelaskan kepada penyidik, adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. GMPK Lumajang akan mengawal perjalanan proses hukum tersebut karena kapasitasnya sebagai pelapor.
“Kami sudah kirimkan PH (Pandangan Hukum) kepada unit tipikor polres lumajang sekaligus sebagai laporan tertulis. Kami tetap akan mengawal perjalanan proses hukumnya, karena GMPK sebagai pelapor skaligus kontol sosialnya.” Pungkasnya. (Den)


