Selasa, April 7, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARCiamisAMCB Pertanyakan Dugaan Adanya Bangunan Gudang Yang Tak Sesuai Dengan IMB Ke...

AMCB Pertanyakan Dugaan Adanya Bangunan Gudang Yang Tak Sesuai Dengan IMB Ke Dpmptsp Ciamis.

Kabupaten Ciamis, Www.tabloidfbi.com,- Aliansi Mahasiswa Ciamis Bersatu (AMCB) mempertanyakan adanya gudang makanan ringan di Jl. Ir. H. Juanda no 240 RT 03/09 Lingk. Kota Kidul Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis. Dan meminta Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis untuk mengevaluasi penerbitan IMB (izin mendirikan bangunan) gudang tersebut yang di terbitkan tahun 2013. Sabtu 15/6/2024

Ifan shofarudin jaohari koordinator AMCB mengatakan sudah banyak masyarakat yang mengeluh tentang adanya gudang makanan ringan tersebut, karena gudang itu ada di perempatan jalan nasional dan jalan padat kendaraan dekat dengan stasiun kereta Ciamis maka sering terjadi kemacetan yang disebabkan keluar masuknya kendaraan besar ke gudang tersebut, dan beberapa kali terjadi kecelakaan karena perempatan padat bangungan akhirnya ada blind spot bagi kendaraan dan tidak tahu ada kendaraan besar di gudang tersebut.

“Hasil dari keresahan masyarakat tersebut, kajian dari AMCB kami mempertanyakan kepada dpmpts kab. Ciamis dalam penerbitan IMB gudang makanan ringan tersebut, bagaimana analisis dampak lalu lintasnya, bagaimana penempatan tata ruang untuk bangunan gudang, sempadan jalan ketersediaan lahan untuk keluar masuk mobil bermuatan besar, luas lahan yang di ajukan ketika penerbitan IMB dengan luas bangunan yang di bangun di pertanyakan kepada dpmptsp kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

“Menurut penuturan dpmptsp yang di wakili sekretaris dinas, kepala bidang perijinan dan kasi yang pada waktu penerbitan imb gudang tersebut juga menjadi tim teknis penerbitan imb, bahwa imb gudang tersebut di keluarkan tahun 2013 yang pada waktu itu masih bernama Izin mendirikan bangunan dan belum berubah nama ke PBG atau persetujuan bangunan gedung. Dan menurut pa budi kasi perijinan mengatakan bahwa pengajuan imb gudang makanan ringan itu di ajukan sebelum pembangunan ruko atau gudang tersebut. Ketika ijin sudah keluar baru pembangunan di laksanakan oleh pengusaha. Dan memang ada regulasi yang di langgar terkait dengan sepadan jalan dan luas lahan bangunan gudang,” Jelasnya.

“Dan dpmptsp sudah melakukan koordinasi dengan pengusaha gudang makanan ringan tersebut namun pengusaha nya sedang berada di luar negeri. Dan dengan adanya audiensi dari amcb ke dpmpts akan menjadi dasar evaluasi dan akan berkoodinasi dengan dinas teknis lainnya seperi satpo pp dalam penindakan, disbub terkait analisis lalu lintas dan ke kelurahan dan kecamatan,” tambahnya.

“Amcb juga meminta ketegasan dari pihak dpmpts untuk ditindaklanjuti temuan dan aspirasi rekan2 mahasiswa dan masyarakat tentang adanya bangunan gudang makanan ringan tersebut. Dan akan berlanjut ke koordinasi dan pelaporan ke satpol PP dan akan di tunggu hasil dari evaluasi dan koordinasi dpmpts ke dinas teknis lainnya,” paparnya.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada penertiban secara nyata, dalam waktu dekat AMCB akan melakukan aksi yang lebih besar kembali,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments