Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- Dalam menjaga ketahanan pangan, pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis, baik di tingkat produsen maupun konsumen serta mewujudkan keterjangkauan pangan masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis Dadan Suhendar, S.Hut mengatakan, stabilitas tersebut di maksudkan itu untuk melindungi produsen baik petani/peternak, kelompok/gabungan kelompok, distributor atau pelaku usaha pangan lainnya yang memproduksi atau menyediakan komoditas pangan pokok, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan.
“GPM ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan aksesibilitas masyarakat guna memperoleh bahan pangan pokok strategis yang berkualitas dengan harga terjangkau dan dibawah pasar, diperlukan upaya pemerintah yang secara berkesinambungan dan sinergi guna memenuhi akan konsumsi masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Dadan menambahkan, program yang mendukung usaha itu salah satunya adalah dengan melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan di UPT pengujian kendaraan bermotor dinas perhubungan Kabupaten Ciamis pada hari Kamis tanggal 13 maret 2025.
“Program Gerakan pangan murah menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga ketahanan pangan, karena hanya dengan kolaborasi dan kerjasama semua pihak maka ketersediaan pangan dapat terjaga dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
“Program ini merupakan gagasan yang luar biasa sebagai tindak lanjut dari pembahasan tentang kondisi inflasi di daerah dan upaya menjaga kestabilan pasokan dan harga pangan,” imbuhnya.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan pangan dan harga pangan, pemerintah Daerah memiliki tugas untuk mengembangkan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah secara efektif dan efisien,” pungkasnya.( taufik )




