Kabupaten Ciamis,-Www.tabloidfbi.com,- Kekecewaan atas keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB serta Kepala BKN RI, pada 5 Maret 2025, menimbulkan berbagai polemik, khususnya para calon ASN diberbagai daerah, termasuk Kabupaten Ciamis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi melalui Kepala Bidang Pengadaan, pemberhentian dan Informasi pegawai Rifki Arifin mengatakan, Dalam surat tersebut tertulis, dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026. Senin 17/3/2025
“Atas dasar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara, juga mengeluarkan surat, perihal penyesuaian jadwal seleksi calon ASN kebutuhan Tahun 2024. Dijelaskan bahwa bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan surat pernyataan melaksanakan tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025,” ungkapnya.
Selanjutnya, bagi Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026. “Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025, perihal penyesuaian jadwal seleksi Calon ASN kebutuhan tahun 2024.
Ai Rusli menambahkan, bahwa di Pemerintah Kabupaten Ciamis sendiri terdapat sebanyak 134 orang PPPK yang dinyatakan lulus formasi Tahun 2024, dengan rincian 39 orang PPPK Guru, 16 orang PPPK Tenaga Kesehatan dan 79 orang Tenaga Teknis.
“Pengangkatannya semula direncanakan pada hari ini senin tanggal 17 Maret 2025 harus mundur, begitu pula dengan CPNS yang dinyatakan lulus sebanyak 230 orang pelaksanaan pengangkatannya semula sesuai jadwal bulan April 2025 pun harus diundur,” jelasnya.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN dimaksud. “Kami hanya bisa memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu dan sesuai kebijakan serta arahan dari pusat,” pungkasnya.


