Rabu, Juli 16, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangKorban penganiayaan yang dilakukan oleh anak salah satu caleg dapil 6 sumedang...

Korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak salah satu caleg dapil 6 sumedang akhirnya buka suara tanggapi konferensi pers yang dilakukan oleh asep dan sonia sugian orangtua pelaku penganiayaan di rumahnya

Sumedang FBI .www.tabloidfbi.com – Sabtu  30 / 12 / 2023  Lis  Time Sukses juga pekerja  dari  sonia sugian korban penganiayaan anak dari salah satu caleg dapil 6 kabupaten sumedang akhir buka SUARA tanggapi konferensi pers yang dilakukan asep dan sonia sugian dirumahnya . Lis warga kecamatan pamulihan kabupaten sumedang selaku korban.penganiayaan dikantor redaksi tabloid FBI hari sabtu 30 / 12/2023  menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjadi korban penganiayaan dari ” G ” anak dari asep dan sonia sugian menyampaikan kepada awak media FBI bahwa pihaknya merasa dirugikan dari pernyataan asep dan sonia sugian yang tidak sesuai fakta sebenarnya saat melakukan konfrensi sepihak tampa mengundang dirinya selaku korban penganiayaan anaknya

.lanjutnya lis tegaskan bahwa saya selaku korban sangat dirugikan sebab konferensi pers tampa mengundang dirinya selaku korban dan konferensi pers  dibuat sepihak .sehingga hasilnya koneferensi persnya banyak menyudutkan dirinya selaku korban  dari  pernyataannya dari konferensi pers  mengarah ke pencemaran nama baiknya  serta menyudutkan dan keluarganya. .lis selaku korban  juga menjelaskan bahwa seharusnya asep dan sonia sugian sebelum melakukan konferensi pers harus mengundang dirinya selaku korban penganiayaan  dan juga dari media tabloid FBI sebagai tempat mediasi dari awal penyelesaian kasus penganiayaan terhadap dirinya. Sehingga  semua pemasalahan dari awal  sampai terjadi  penganiayaan pada dirinya yang dilakukan ‘ G ” terhadap dirinya bisa jelas dan transparan , tidak ada fakta yang  harus ditutupi dan diputar balikan dari fakta sebenarnya. Bukan seperti  begini  cara mencari pembenaran sendiri demi menjaga nama baiknya  Artinya masyarakat bisa tahu kronologisnya dan bisa menilainya ditambah ada penangungjawab dari media FBI yang tahu semua permasalahan yang sebenarnya sampai terjadi islah dengan adanya musyawarah kekeluargaan dikantor FBI.

.ketika dikonfirmasi awak media FBI terkait uang konpensasi dari asep dan sonia sugian selaku orangtua pelaku penganiayaan pada dirinya .bahwa saya selaku korban juga kecewa sebab konpensasi yang sudah disepakati  dan dituangkan dalam surat kesepakatan ditandatangani oleh semua pihak diatas matere tidak dijalankan sesuai kesepakatan.

Tuturnya bahwa dalam kesepakatan pihak orangtua pelaku akan berikan uang konpensasi Rp. 50 juta .dalam tempo waktu kuranglebih  1 bulan sejak ditandatangani surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh kelurga korban dikantor FBI dengan jaminan 1 buah BPKB mobil sebagai jaminan menunggu konpensasi dibayarkan .namun saat akhir bulan nopember 2023 asep selaku orangtua pelaku datang bersama putrinya dikantor FBI meminta bahwa uang konpensasi rp. 50 juta dipotong biaya pengobatan korban saat dirawat di klinit cimangung dan Rs kopo cicalengka  dan kasbonnya selama kerja total semua rp. 6.6 juta .padahal sesuai kesepakatan awal diperjanjian tidak ada potongan  uang biaya rumah sakit dan konpensasi akan dibayarkan sesuai yang tertuang disurat kesepakatan diatas materai .

Walau kecewa korban sangat mengiklaskan yang akhirnya hanya menerima kopensasi biaya hidup akibat penganiayaan oleh ” G ”  rp. 43..400.000  rupiah .korban juga menjelaskan bahwa uang konpensasi dia terima dikantor FBI disaksikan oleh keluarga dan orangtuanya dengan rincian sebagai berikut : pertama asep orangtua pelaku menyampaikan bahwa ATM nya sudah limit pada malam hari itu  jadi tidak bisa tarik tunai sejumlah uang konpensasi yang dijanjikan

.pada saat asep meninta no rekening untuk mentransfer ke rekening korban dan keluarganya , pihak korban dan keluarga menyampaikan bahwa karena kuasa diserahkan ke penanggungjawab media FBI .maka sepakat korban dan keluarga menyampaikan di transferkan saja ke penangungjawab media FBI Dengan jumlah jumlah rp. 15 juta untuk diberikan ke korban.

Dan sisa diterimanya langsung kuranglebih rp.28.400.000.-secara tunia. Saat ditanya   uang yang ditransfer ke penangungjawa media FBI rp. 15 juta adalah sebagai menutup agar kasusnya tidak diberitakan . ” L ” Korban penganiayaan menyampaikan bahwa berita itu tidak benar sebab semua keluarga sebagai saksi tahu bahwa uang rp. 15 juta oleh penangungjawab media FBI langsung diberikan padanya disaksikan oleh keluarga korban dan orangtuanya

 

. Munculnya pemberitaan oleh salah media bahwa penangungjawab media FBI menerima uang rp.15 juta dari transfer asep orangtua pelaku digunakan sebagai uang agar tidak dimuat kasusnya dalam media dijawab oleh  ” L ” korban penganiayaan menyampaikan  bahwa  jelas tidak bener dan tidak sesuai fakta yang ada .apalagi wartawan tersebut tidak pernah melakukan klarifikasi langsung ke penangungjawab media FBI yang dalam kasus penganiayaan ini sebagai penerima kuasa korban.

Berita yang tidak berimbang ini langsung dibantah oleh penangungjawab media FBI bahwa pihaknya memang menerima transferan uang dari asep selaku orangtua pelaku penganiayaan dihadapan korban ” L ” dan keluarga korban serta orangtuanya  dikantor FBI , namun uang tersebut untuk diberikan ke korban langsung karena asep mengaku malam itu bahwa ATMnya lagi Limit dan pihaknya tidak membawa uang sesuai kesepakatan yang akan diberikan ke korban ” L “.

Seharusnya wartawan itu melaksanakan tugas jurnalis berdasar pada kode etik jurnalis dan sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999  dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada semua pihak agar berita menjadi berimbang dan mendapatkan hak jawab. .tidak berdasarkan opini  salah satu sumber dan langsung melakukan  publikasi berita.

.penangungjawab media FBI menyampaikan bahwa pihaknya bisa menyampaikan hal ini karena sudah dinyatakan sebagai wartawan muda yang lulus seleksi mengikuti ujian UKW ( uji kompetensi Wartawan  ) tahun 2019 yang dilaksanakan oleh pihak PWI( persatuan wartawan indonesia )  dan juga oleh DP ( Dewan Pers ) dibandung jawa barat. Sehingga namanya penqngungjawab media FBI Atas nama N.Mujianto  juga bisa di akses melalui situs dewan pers seperti ini.

 

Penangungjawab media FBI juga mengajak agar para wartawan bisa mengikuti UKW yang diadakan oleh pihak dewan pers agar menjadi wartawan yang melaksanakan tugas  karya jurnalistiknya sesua undang undang nomor 40 tahun 1999 juga berpegang pada kode etik jurnalis .sehingga karya yang dipublikasi berimbang dan mendapatkan klarifikasi dari semua pihak sebagai hak jawab .” jelasnya”  ( redaksi FBI )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments