Kabupaten Ciamis,- Www.tabloidfbi.com,- Pembentukan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau PLP2B menimbulkan polemik dan pro kontra di kalangan masyarakat pemilik lahan yang ada di kabupaten Ciamis, dimana dalam pembentukan nya ada dugaan menyalahi perda yang ada.
Tokoh masyarakat asal Ciamis H. Dedi Setiabudi SH mengatakan, pembentukan PLP2B tersebut sebetulnya sangat bagus untuk menjaga area pesawahan produktif agar tidak berubah fungsi, tetapi pembentukannya harus dilakukan secara menyeluruh langsung ke pemilik lahan. Kamis 26/6/2025
“Adanya pro dan kontra di kalangan pemilik lahan itu diakibatkan karena para pemilik lahan tidak mengetahui sawahnya menjadi PLP2B yang tidak boleh dialih fungsikan,” ucapnya.
Dedi menambahkan, banyak yang harus dipertimbangkan dalam pembentukan PLP2B tersebut, setidak nya harus melalui kesepakatan dengan pemilik lahan melalui MOU agar tidak terjadi pemilik lahan merasa dirugikan, hal yang perlu diperhatikan juga dari segi kepemilikannya, karena jika nanti lahan tersebut menjadi hak ahli waris dan ahli warisnya tidak mengetahui terus melakukan penjualan atau merubah fungsi maka ada sangsi yang menantinya, jelas itu merupakan kerugian bagi pemilik lahan tersebut.
“Oleh karena itu, penting sekali dengan adanya perjanjian atau MOU tersebut antara pemerintah dan pemilik lahan, kepentingan pemerintah jangan membuat kerugian bagi pemilik lahan atau masyarakat,” imbuhnya.
Dikatakan Dedi, dalam pembentukan PLP2B itu ada aturan yang mengharuskan adanya insentif untuk para pemilik lahan yang harus diatur oleh pemerintah daerah, maka dalam hal ini pemda Ciamis harus segera hadir untuk bisa segera membereskannya dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya pemilik lahan.
“Pembentukan PLP2B ini sudah diatur melalui perda nomor 2 tahun 2024, sehingga dalam pembentukanya diharapkan dilaksanakan sesuai aturan tersebut agar tidak menjadi polemik, apalagi sampai masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya.
“Polemik di kalangan pemilik lahan itu muncul karena dinas pertanian kabupaten Ciamis tidak melakukan sosialisasi yang massive kepada masyarakat dan tidak melakukan MOU dengan pemilik lahan, masyarakat hanya mengetahui bahwa lahan tersebut miliknya, sehingga mau diapain pun lahan tersebut menjadi hak nya,” jelasnya.
“Dengan kondisi seperti itu, pemda Ciamis harus segera hadir untuk membereskannya, dengan membuat perbup yang mengatur tentang pembentukan PLP2B dan kewajiban pemerintah untuk memberikan insentif kepada pemilik lahan harus segera dilakukan, karena PLP2B Ciamis saat ini sudah terbentuk, apa yang didapatkan oleh pemilik lahan atas lahannya yang dijadikan PLP2B sekarang?,” paparnya.
“Ketahanan pangan menjadi program strategis nasional demi menjaga stabilisasi pangan di Indonesia, dan salah satu nya kabupaten Ciamis, tetapi dalam membentuk swasembada pangan jangan sampai ada yang dirugikan apalagi masyarakat pemilik lahan tersebut, karena sejatinya, kepentingan masyarakat itu di atas segalanya,” tukasnya.( taufik )


