63 Orang Korban Pemecatan Sepihak PT. Daux Cosmetics Tunggu Janji Perusahaan di Tanggal 5 April.
Kabupaten Ciamis,
Www.Fokisberitaindonesia.com,- Berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang diduga adanya pemecatan sepihak oleh pihak PT. Daux Cosmetics kepada 63 orang karyawan Camat Cijeungjing Iyus Sunardi berinisiatif mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh 20 orang perwakilan karyawan, Dinas Tenaga kerja Ciamis, kapolsek cijeungjing, danramil, camat, tokoh masyarakat setempat, LPHBI Ciamis, Kepala desa Handapherang, kepala desa Ciharalang dan Media, yang diadakan di gedung aula kecamatan cijeungjing dengan menghadirkan Sdr Hari sebagai pemilik maklun. Senin 3/4/2023
Camat Cijeungjing Iyus Sunardi dalam sambutannya mengatakan, dengan beredarnya pemberitaan tersebut cukup mengganggu kondusifitas wilayah, dimana pihak pemerintahan kecamatan merasa tidak mengetahui adanya peristiwa seperti itu bahkan adanya aktifitas perusahaan tersebut, sehingga adanya kejadian seperti ini betul betul sangat disayangkan.
“Pihak pemerintahan kecamatan akan berupaya memfasilitasi apa yang menjadi harapan dan keinginan dari para pekerja yang terkena pemecatan sepihak, apalagi ketika ditanya hampir semuanya telah bekerja cukup lama sekitar 2-3 tahun, sehingga jelas ada kewajiban yang harus ditempuh oleh pihak perusahaan dalam hal memanusiakan manusia,” ungkapnya.
Para pekerja telah mengadukan dan menyampaikan permasalahan kepada pihak LPHBI atau Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia yang setara dengan SPSI yang hadir langsung Rois sebagai ketuanya, dalam pemaparannya Rois mengatakan, LPHBI hadir untuk membantu memperjuangkan hak dari para pekerja yang diduga telah menerima pemecatan secara sepihak oleh PT. Daux Cosmetics.
“Dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang kesetaraan antara pekerja dan perusahaan itu menjadi dasar bagi LPHBI hadir untuk meluruskan permasalahan ini,” cetusnya.
“Mendengar apa yang dikeluhkan oleh para pekerja sebetulnya banyak aspek yang perlu dipertanyakan kepada pihak management perusahaan tersebut, tetapi kita saat ini hanya ingin kepastian dari pihak perusahaan bahwa akan dibayarnya sisa gaji selama bekerja terhitung sekitar 8 hari dan Tunjangan Hari Raya arah THR,” jelasnya.
Pemilik maklun Sdr Hari mengatakan, sebetulnya para pekerja ini dibawah intruksi saya, para pekerja ini bukan karyawan PT. Daux Cosmetics tetapi bekerja sama dengan saya secara pribadi, saya mengakui kesalahan saya yang sudah membuat legalitas palsu dengan memasukan perusahaan sahabat saya kepada PT. Daux Cosmetics, untuk mendapatkan makun dari perusahaan tersebut.
“Kekurangan saya yang tidak membuat kesepakatan tertulis dengan pihak PT. Daux Cosmetics sehingga adanya kejadian seperti ini membuat saya cukup kecewa juga kepada perusahaan, padahal yang membuat kesalahan itu karyawan PT. Daux Cosmetics kenapa para pekerja saya yang terkena imbasnya,” ucapnya.
“Maaf saya baru datang jam 13 padahal di undangan itu sekitar pukul 09:00 sudah mulai, ada kabar ini saya ketahui dari laporan pihak perusahaan dan pemberitaan yang beredar, sehingga saya akan memperjuangkan apa yang di harapkan oleh para pekerja saya kepada pihak perusahaan yaitu dibayarkannya sisa gaji dan thr tanggal 05/4/2023 untuk jam nya diusahakan pagi-pagi berangkat dari garut,” paparnya.
“Saya sudah menemui management perusahaan tersebut dan menemui pemiliknya si Mister untuk segera mungkin membayarkan gaji dan thr, semoga tanggal 5 nanti perusahaan benar-benar membayarkan apa yang menjadi hak dari para pekerja,” pungkasnya.
(Taofik Fbi)