Ketua DPRD Pangandaran Usulkan Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan
Pangandaran FBI.www.tabloidfbi.com-Belum lama ini bertempat di Ruang rapat DPRD Pangandaran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H. M.M., memaparkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Pangandaran dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran, dalam sebuah rapat,
“Dalam rangka menjaga kehormatan, martabat dan kredibilitas DPRD, dibentuk Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Badan Kehormatan memiliki tugas untuk mengawasi, meneliti, dan mengkaji perilaku anggota DPRD, serta melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD,” papar Asep.
Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD berperan untuk meningkatkan dan menegakan kehormatan anggota maupun lembaga DPRD.
“Tugas dan fungsi Badan Kehormatan dimuat secara rinci pada Pasal 81 sampai dengan Pasal 90 peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib,” jelasnnya.
Dengan terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran, diperlukan adanya ketentuan-ketentuan atau tata beracara yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam rangka menangani pengaduan/laporan atas dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik anggota DPRD, dan atau sumpah/janji Anggota DPRD.
Sementara terkait Kode Etik DPRD, Asep memaparkan bahwa DPRD menyusun Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
“Kewajiban DPRD untuk menyusun Kode Etik juga dimuat pada Pasal 240 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib,” jelasnya.
Adapun amanat mengenai ketentuan Kode Etik diatur dengan peraturan DPRD dimuat pada Pasal 126 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota, serta pada Pasal 240 Ayat (2) peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib.
Kode Etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.
Atas pemaparan tersebut, Asep mengusulkan kepada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menerima usulan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Kita juga berharap dapat menetapkan rancangan peraturan DPRD tersebut untuk menjadi peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran setelah melalui tahapan pembahasan oleh Pansus dan Fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat,” tukasnya.
(Irmansyah)


