Anggota DPRD Pangandaran Ingatkan Pentingnya Edukasi Legislatif ke Siswa SMPN 1 Parigi
Pangandaran FBI.www.tabloidfbi.com-SMPN 1 Parigi melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa 10 Februari 2026 lalu, di ruang rapat Paripurna DPRD Pangandaran.
Audiensi tersebut membahas terkait edukasi tentang proses kerja legislatif dan penyaluran aspirasi yang demokrasi serta bertanggungjawab.
Anggota Komisi IV, sekaligus Pimpinan Rapat, Rd. Tata Sutari S.E mengatakan, audiensi ini diharapkan menumbuhkan kesadaran demokrasi dan partisipasi aktif siswa secara positif.
Menurutnya, edukasi legislatif penting untuk meningkatkan literasi demokrasi di kalangan pelajar.
Pendidikan demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga lembaga negara dan pemerintah daerah.
“DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai sistem pemerintahan daerah,” ungkap Tata.
Tata menyebutkan, sekolah memiliki komitmen untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada peserta didik, mendorong budaya musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan di lingkungan sekolah, mengembangkan sikap kritis, santun, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.
“Sekolah secara rutin melaksanakan praktik demokrasi melalui pemilihan Ketua dan Pengurus OSIS secara langsung, musyawarah kelas, forum diskusi siswa, kegiatan debat dan literasi,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Tata audiensi ini juga menjadi sarana pembelajaran nyata agar siswa memahami bahwa demokrasi bukan hanya teori, melainkan praktik yang memiliki mekanisme dan tanggung jawab hukum.
Di hadapan pelajar, Tata menjabarkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu Fungsi Legislasi (pembentukan peraturan daerah), Fungsi Anggaran (membahas dan menyetujui APBD bersama pemerintah daerah), dan Fungsi Pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan dan kebijakan daerah).
“Masyarakat, termasuk pelajar, dapat menyalurkan aspirasi melalui audiensi resmi ke DPRD, reses anggota DPRD di daerah pemilihan, forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), surat atau proposal resmi, dan media pengaduan resmi DPRD,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Tata jika penyampaian aspirasi harus dilakukan secara sopan dan tertib, berdasarkan data dan kebutuhan nyata, tidak melanggar hukum serta harus mengedepankan musyawarah dan dialog.
“DPRD mendorong siswa untuk aktif dalam organisasi sekolah (OSIS) sebagai latihan demokrasi, menghargai perbedaan pendapat, menggunakan media sosial secara bijak, berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan,” tukasnya.
(Irmansyah)




