Oesep Sarwat Siap Tempuh Jalur Hukum, Soroti Oknum Wartawan Sebar Berita Tanpa Verifikasi dan Rugikan Profesi
Sumedang FBI– www.tabloidfbi.com – Rabu,15/4/2026 – Oesep Sarwat, Kabiro Media Tabloid FBI, menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum wartawan yang dinilai telah membuat dan mempublikasikan berita tanpa verifikasi serta merugikan profesi jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan dari salah satu media yang memuat narasi “wartawan bodrex” dan “wartawan abal-abal” tanpa dasar yang jelas serta tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk redaksi Tabloid FBI.
Menurut Oesep Sarwat, tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya wajib berpegang pada kode etik dan etika profesi. Berita harus terverifikasi, berimbang, serta tidak boleh menjadi opini yang menyerang pribadi maupun lembaga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap produk jurnalistik harus mengedepankan prinsip cover both sides atau keberimbangan, termasuk memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Tanpa itu, berita berpotensi menjadi hoaks dan menggiring opini publik yang menyesatkan.
Lebih lanjut, Oesep juga menyoroti pemberitaan terkait kasus dugaan penyekapan dan pemerasan di wilayah Tanjungsari yang melibatkan oknum yang mengaku wartawan dan oknum anggota BNN. Ia menilai, dalam kasus tersebut, seharusnya media menyebutkan secara jelas bahwa yang terlibat adalah “oknum”, bukan menggeneralisasi profesi wartawan secara keseluruhan.
“Jika memang ada dugaan keterlibatan, seharusnya ditulis secara jelas ‘oknum wartawan’ dan ‘oknum anggota BNN’, disertai data yang akurat seperti jumlah pelaku dan satuan yang terlibat. Bukan justru membuat narasi yang menyudutkan profesi wartawan secara umum,” ujarnya.
Oesep Sarwat juga mempertanyakan kredibilitas oknum wartawan tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau memiliki standar profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagai langkah tegas, pihaknya meminta kepada redaksi media tempat oknum wartawan tersebut bernaung untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka serta menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar menjadi efek jera dan menjaga marwah profesi wartawan,” pungkasnya.
Penulis / editor :
Oesep Sarwat


