Rabu, April 15, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangDigitalisasi Pengaduan Propam Polri Disorot : Berpotensi Membatasi Akses Keadilan Bagi Masyarakat

Digitalisasi Pengaduan Propam Polri Disorot : Berpotensi Membatasi Akses Keadilan Bagi Masyarakat

Digitalisasi Pengaduan Propam Polri Disorot: Berpotensi Membatasi Akses Keadilan bagi Masyarakat

Oleh: Oesep Sarwat, Praktisi Media

SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com –Rabu,15/4/2026  Kebijakan digitalisasi layanan pengaduan oleh Propam Polri sebagai bagian dari modernisasi institusi kepolisian menuai catatan kritis. Sistem berbasis online yang diharapkan mempermudah justru dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Melalui platform digital, masyarakat memang diberikan kemudahan untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri tanpa harus datang langsung. Layanan ini dinilai efektif dari sisi efisiensi waktu dan jangkauan.

Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi kendala dalam mengakses layanan tersebut. Keterbatasan literasi digital, akses internet, hingga kendala teknis menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

“Digitalisasi adalah langkah maju, tetapi tidak boleh mengabaikan realitas sosial masyarakat. Akses terhadap pengaduan harus tetap terbuka dan mudah dijangkau oleh semua kalangan,” ujar Oesep Sarwat.

Ia menilai, apabila tidak diimbangi dengan layanan alternatif yang memadai, sistem digital berpotensi menimbulkan kesenjangan dalam akses pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat awam atau yang berada di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur.

Pandangan Tokoh:
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menegaskan bahwa pelayanan publik harus mengedepankan prinsip aksesibilitas bagi seluruh masyarakat.

“Pelayanan publik tidak boleh eksklusif. Negara wajib memastikan setiap sistem, termasuk digitalisasi, tetap dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa hambatan berarti,” ujarnya dalam berbagai kesempatan terkait pengawasan pelayanan publik.

Sementara itu, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, menilai transformasi digital tetap harus disertai dengan tanggung jawab negara dalam menjamin akses keadilan.

“Digitalisasi adalah instrumen, bukan tujuan akhir. Negara tetap berkewajiban menyediakan jalur alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat yang belum terjangkau teknologi,” tegasnya.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Menegaskan pelayanan publik wajib mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Polri bertugas memberikan pelayanan adil dan merata kepada masyarakat

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011

Mengatur profesionalitas serta pengawasan internal anggota Polri

Saluran Pengaduan Resmi:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Website: https://propam.polri.go.id
Aplikasi: Propam Presisi
Call Center: 110
Atau langsung ke kantor kepolisian / Propam terdekat

Digitalisasi merupakan bagian penting dari reformasi pelayanan publik. Namun demikian, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi, melainkan sejauh mana seluruh lapisan masyarakat dapat mengaksesnya secara adil dan merata.

Penutup :

Diperlukan keseimbangan antara layanan digital dan pelayanan langsung agar prinsip keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua warga negara.

Penulis/editor :

Oesep Sarwat

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments