Rabu, Mei 13, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedang20 Tahun Kurang Lebih Rumah Tangga Hancur, Andi Mulyana Melalui Kuasanya...

20 Tahun Kurang Lebih Rumah Tangga Hancur, Andi Mulyana Melalui Kuasanya Minta” JJ ” Oknum Polisi Polres Soreang Bandung Di Proses Pidana Dan PTDH

“20 Tahun Kurang Lebih Rumah Tangga Hancur, Andi Mulyana Melalui Kuasanya Minta ” JJ ”  Oknum Polisi Polres Soreang Diproses Pidana dan PTDH”

SUMEDANG FBI. www.tabloidfbi.com  — Rabu,13/5/2026  Andi Mulyana mencari keadilan atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota Polres Soreang Bandung berinisial JJ dengan istrinya, T F. Dugaan hubungan terlarang tersebut disebut telah menghancurkan rumah tangga yang telah dibina lebih dari 20 tahun hingga kini berada di ambang perceraian.

Melalui kuasanya, Oesep Sarwat selaku Ketua DPW LSM LIDIK Indonesia Jawa Barat, korban secara resmi telah melakukan pengaduan melalui layanan QR Code YanDuanPropam (Pelayanan Pengaduan Propam) sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan meminta penanganan serius dari institusi Kepolisian.

Oesep Sarwat menjelaskan bahwa kliennya, Andi Mulyana, juga telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Soreang Bandung terkait dugaan kasus tersebut.

“Klien kami sudah memberikan keterangan. Kami meminta kasus ini diproses secara serius, transparan, dan jangan berhenti hanya di sidang etik internal saja,” tegas Oesep Sarwat kepada awak media.

Menurutnya, akibat dugaan hubungan terlarang tersebut, rumah tangga Andi Mulyana mengalami kehancuran dan konflik berat hingga berada di ujung perceraian.

“Kami meminta keadilan. Rumah tangga yang dibangun puluhan tahun hancur akibat ulah oknum tersebut. Harus ada efek jera. Jangan hanya etik, tetapi juga diproses pidana umum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai dugaan perbuatan oknum anggota Polri tersebut telah mencederai nama baik institusi Kepolisian serta melanggar moral dan etika sebagai aparat penegak hukum.

Selain itu, Oesep Sarwat menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa percakapan WhatsApp yang dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi.

“Bukti-bukti chat WhatsApp sudah sangat jelas dan menurut kami tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Propam bertindak tegas demi menjaga marwah institusi Polri,” katanya.

Oesep Sarwat juga mendesak agar oknum tersebut diproses hingga sanksi terberat berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) apabila terbukti bersalah dalam pemeriksaan kode etik maupun pidana.

Menurutnya, dugaan tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, pelanggaran kode etik profesi Polri, serta dugaan pelanggaran pidana umum dan Undang-Undang ITE apabila ditemukan unsur muatan melanggar kesusilaan.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan profesional agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi Kepolisian,” pungkasnya.

Penulis / editor :

Oesep sarwat

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments