Bobol Koordinat! Tambang Galian C PT Indra Bumi Sentosa di Sebalong Nguling Diduga Langgar Izin,AMPRA : Negara Jangan Kalah Sama Modal
Pasuruan FBI.www.tabloidfbi.comĀ – Koalisi masyarakat untuk transparansi anggaran negara (AMPRA)membongkar dugaan pelanggaran serius aktivitas tambang galian C di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,yang sebelumnya juga mendapat sorotan aktivis FPSR .
Dari hasil investigasi, tambang milik PT Indra Bumi Sentosa dengan nomor izin resmi 12010003419530007 yang terdaftar di ESDM Jawa Timur diduga sudah beroperasi di luar titik koordinat dan batas wilayah ijin usaha penambangan (WIUP) yang ditetapkan.
āDokumen izinnya jelas. Koordinat dan peta topografi batas tambang sudah tertulis. Tapi di lapangan, alat berat sudah bergeser jauh keluar batas izin. Ini bukan salah ukur. Ini pembangkangan,ā tegas aktivis lingkungan,Syahroni .Selasa [12/5/2026].
Tim FPSR yang sebelumnya melakukan pengamatan lapang dilokasi penambangan didesa sebalong kecamatan nguling bersama Aliansi Wartawan Online turun langsung membawa dokumen izin resmi. Hasilnya: galian sudah melebar melewati poligon koordinat izin ESDM, bahkan keluar dari kontur peta topografi resmi. Dugaan kuat aktivitas ilegal ini sudah berjalan sejak 2023.
āKalau 2 tahun dibiarkan, pertanyaannya: kerja pengawas ke mana? DLH Pasuruan, DLH Jatim, ESDM Jatim, Satpol PP Jatim ngapain aja? Jangan sampai publik menilai negara tutup mata di hadapan modal,ā kecam Syahroni.
Aktivis lainya dari Aliansi masyarakat peduli lingkungan Nusantara melayangkan ultimatum keras ke 5 instansi pemerintah antara lain ,
1. DLH Kab. Pasuruan
2. DLH Prov. Jatim
3. ESDM Prov. Jatim
4. Satpol PP Prov. Jatim
5. KLHK RI
6. Inspektur jenderal pertambangan RI
āStop aktivitas sekarang. Audit total. Kalau tidak ada tindakan nyata, kami bawa kasus ini ke Mabes Polri, Kejagung, dan KPK. Semua data titik koordinat, foto drone, dan rekaman lapangan siap kami buka ke publik nasional,ā tegas muntoha , Koordinator aliansi lingkungan Nusantara ini.
Dugaan penambangan di luar WIUP berpotensi melanggar:
1. UU No. 3/2020 tentang Minerba Pasal 158: Menambang tanpa izin dipidana 5 tahun + denda Rp100M.
2. UU No. 32/2009 tentang PPLH Pasal 109: Merusak lingkungan tanpa izin dipidana 1-3 tahun + denda Rp1-3M.
3. Pidana Korupsi: Jika ada pembiaran aparat, masuk pasal penyalahgunaan wewenang.
TUNTUTAN Aliansi masyarakat lingkungan Nusantara
1. Segel lokasi tambang PT Indra Bumi Sentosa di Sebalong hari ini.
2. Audit koordinat oleh BPN & ESDM dengan GPS Geodetik.
3. Hitung kerugian negara dari material yang diambil di luar izin.
4. Periksa Kepala DLH dan ESDM yang terbitkan & awasi izin: ada pembiaran atau tidak.
5. Pulihkan lingkungan: Wajib reklamasi lahan rusak di luar WIUP.
āIni bukan lagi kelalaian. Ini diduga kesengajaan. Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan modal,ā tutup muntoha.
Redaksi sudah berupaya konfirmasi ke manajemen PT Indra Bumi Sentosa dan DLH Pasuruan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (DN )


