DPP LSM LIDIK Siap Adukan Dugaan Pembiaran Kasus MyRepublic ke DPRD Sumedang, H.N. Mujianto: “Jangan Sampai Negara Kalah oleh Pengusaha”
SUMEDANG FBI www.tabloidfbi.com – Kamis , 30 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIDIK melalui Pelaksana Harian sekaligus Pendiri LSM LIDIK, H. N. Mujianto, menyatakan akan mengambil langkah tegas menyikapi dugaan tidak adanya tindak lanjut dari sejumlah pihak terkait persoalan pemasangan jaringan telekomunikasi internet yang diduga dilakukan oleh perusahaan MyRepublic di wilayah Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
H. N. Mujianto, yang juga menjabat sebagai CEO Media Grup PT Dhafa Noval Bhayangkara (DNB) serta Yayasan Dhafa Noval Mujianto (YDNM), menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola investasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurut H. N. Mujianto, salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah dugaan diabaikannya undangan klarifikasi yang telah dilayangkan Pemerintah Desa Cijambu kepada pihak perusahaan. Hingga kini, menurut informasi yang diterima, belum terdapat penjelasan resmi mengenai ketidakhadiran tersebut maupun pemberitahuan yang memadai kepada pemerintah desa.
“Apabila benar undangan resmi dari pemerintah desa tidak dihadiri tanpa adanya pemberitahuan yang jelas, tentu hal tersebut patut dipertanyakan sebagai bentuk penghormatan terhadap pemerintah desa dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia juga mengaku prihatin terhadap sikap sejumlah pihak yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam merespons persoalan tersebut.
“Kami sebagai lembaga sosial menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa menerima gaji dari uang pajak rakyat. Namun sangat disayangkan apabila justru para pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dan dibiayai oleh negara terkesan belum memberikan perhatian yang maksimal terhadap persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat,” tegas H. N. Mujianto.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPP LSM LIDIK menyatakan akan segera melayangkan surat audiensi kepada DPRD Kabupaten Sumedang. Audiensi tersebut diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari perusahaan yang diduga melakukan pemasangan jaringan, pemerintah desa, instansi teknis, hingga perangkat daerah terkait agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka.
Selain audiensi, LSM LIDIK juga membuka kemungkinan melakukan aksi penyampaian aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dinilai diperlukan untuk mendorong transparansi dan penegakan aturan.

H. N. Mujianto menegaskan bahwa apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur atau kewajiban administrasi, termasuk yang berkaitan dengan perizinan maupun kewajiban perpajakan daerah, maka hal tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah.
“Jangan sampai Kabupaten Sumedang dirugikan apabila nantinya terbukti ada kewajiban yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku sehingga pembangunan tetap berjalan, namun hak masyarakat dan kepentingan daerah juga terlindungi,” katanya.
Sebelumnya, hasil penelusuran awak media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) menemukan adanya pemasangan tiang besi yang diduga digunakan sebagai jalur jaringan telekomunikasi internet di wilayah Desa Cijambu serta penyebaran brosur promosi layanan internet kepada masyarakat.
Dalam proses peliputan, awak media memperoleh berbagai informasi yang berbeda dari sejumlah pihak mengenai koordinasi, sosialisasi, serta dugaan adanya kompensasi kepada warga. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Awak media juga telah berupaya memperoleh konfirmasi dari sejumlah pihak yang diduga terkait dengan pekerjaan pemasangan jaringan tersebut. Namun hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai mekanisme perizinan, koordinasi dengan pemerintah desa maupun pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, beberapa instansi terkait juga telah dimintai tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan belum terdapat penjelasan resmi mengenai langkah atau tindak lanjut atas persoalan tersebut.
DPP LSM LIDIK berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menghormati fungsi pemerintah desa dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hak Jawab
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan yang diduga terkait, Pemerintah Desa Cijambu, maupun instansi-instansi yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan penjelasan resmi mengenai pokok persoalan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan objektivitas informasi.
Penulis/Editor: H. N. Mujianto





