Diamnya Para Pemangku Kepentingan Jadi Sorotan, Dugaan Pemasangan Jaringan MyRepublic di Desa Cijambu Menuai Tanda Tanya
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – Rabu , 29/7/2026 Proses pemasangan jaringan telekomunikasi internet yang diduga milik perusahaan MyRepublic di wilayah Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan awak media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI). Sorotan tersebut muncul setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya pemasangan tiang besi yang diduga digunakan sebagai jalur jaringan telekomunikasi, serta beredarnya brosur promosi layanan internet kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media beberapa minggu terakhir, muncul berbagai keterangan yang berbeda dari sejumlah pihak mengenai proses koordinasi maupun sosialisasi kepada Pemerintah Desa Cijambu dan masyarakat. Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan adanya kompensasi kepada warga yang terdampak oleh pemasangan tiang maupun jalur kabel, yang hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Awak media juga memperoleh informasi mengenai penyebaran brosur promosi layanan internet ke rumah-rumah warga. Sebagian warga mempertanyakan apakah penyebaran brosur tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa atau pihak terkait.
Di sisi lain, kewenangan Pemerintah Desa Cijambu dalam menyikapi kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi tersebut turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 26, yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengambil kebijakan sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta menjaga kepentingan masyarakat desa.
Sementara itu, Pasal 54 mengatur bahwa persoalan yang bersifat strategis bagi desa pada prinsipnya dapat dibahas melalui Musyawarah Desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat. Selain itu, BPD memiliki fungsi menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Atas dasar ketentuan tersebut, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah proses koordinasi dan komunikasi mengenai pemasangan jaringan telekomunikasi di Desa Cijambu telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media Tabloid FBI juga telah menghubungi beberapa nomor telepon yang sebelumnya diduga berkaitan dengan pekerjaan pemasangan jaringan tersebut. Namun, sebagian pihak menyampaikan bahwa mereka sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang dimaksud, ada yang mengaku hanya bertugas sebagai mandor lapangan, dan ada pula yang menyatakan bahwa urusan perizinan merupakan kewenangan pihak kantor. Hingga saat ini belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai mekanisme perizinan maupun sosialisasi kegiatan tersebut.
Awak media juga telah menyampaikan informasi dan permintaan konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Tabloid FBI berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah desa, pemerintah daerah, instansi teknis maupun pihak perusahaan, dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Transparansi dan koordinasi dinilai penting agar setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Cijambu telah dihubungi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi, namun belum memberikan tanggapan resmi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Kepala Desa Cijambu, pihak perusahaan yang diduga terkait, maupun seluruh instansi yang disebut dalam pemberitaan ini, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis/Editor: H. N. Mujianto


