Minggu, Agustus 2, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangBPD Desa Cijambu Dinanti Bertindak, Dugaan MyRepublic Abaikan Undangan Desa Jadi Sorotan;...

BPD Desa Cijambu Dinanti Bertindak, Dugaan MyRepublic Abaikan Undangan Desa Jadi Sorotan; LSM LIDIK Siapkan Audiensi ke DPRD Sumedang

BPD Desa Cijambu Dinanti Bertindak, Dugaan MyRepublic Abaikan Undangan Desa Jadi Sorotan; LSM LIDIK Siapkan Audiensi ke DPRD Sumedang

Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com – , Minggu (2/8/2026) – Polemik dugaan pemasangan jaringan internet beserta tiang besi yang diduga milik perusahaan MyRepublic di wilayah Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan fungsi dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cijambu dalam menyikapi persoalan tersebut, terutama terkait dugaan belum adanya kejelasan mengenai legalitas dan perizinan pemasangan infrastruktur jaringan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksana yang berlaku, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga Desa Cijambu yang menghubungi awak media Tabloid FBI mengaku mempertanyakan tindak lanjut atas surat undangan yang telah disampaikan pemerintah desa kepada pihak MyRepublic. Menurut mereka, hingga berita ini dipublikasikan, belum terlihat adanya respons dari perusahaan sebagaimana yang mereka harapkan. Warga juga menyampaikan penilaian bahwa kepala desa dinilai belum memberikan respons yang dianggap memadai dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pernyataan tersebut merupakan pendapat warga yang disampaikan kepada media.

Warga kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan peristiwa yang pernah terjadi di kawasan Perumahan Puskopad. Saat itu, menurut informasi yang dihimpun awak media, rencana pemasangan jaringan internet sempat dihentikan karena pihak yang melakukan pemasangan disebut belum dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun perizinan yang diminta masyarakat. Tiang-tiang besi yang telah dipasang kemudian dicabut kembali dan hingga saat ini, menurut informasi yang diterima media, pemasangan jaringan di kawasan tersebut belum berlanjut.

Hasil penelusuran awak media juga memperoleh informasi bahwa pada awal Agustus 2026, DPP LSM LIDIK melalui Pelaksana Harian H. N. Mujianto berencana mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Sumedang. Audiensi tersebut direncanakan untuk menghadirkan seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai aspek legalitas, perizinan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Menurut H. N. Mujianto, audiensi diharapkan menjadi forum terbuka agar setiap pihak dapat menyampaikan penjelasan sesuai kewenangannya, sehingga pelaksanaan investasi dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Media Tabloid FBI menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber dan hasil penelusuran di lapangan. Dugaan maupun penilaian yang disampaikan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap harus dibuktikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Media Tabloid FBI tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar tercipta pemberitaan yang berimbang, akurat, dan memenuhi kepentingan publik.

Penulis/Editor: H. N. Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments