Forum Ormas Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Sumedang, Isu Viral Wakil Bupati Disorot: “Gunakan Hak Konstitusional, Jangan Ada yang Ditutupi!”
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , kamis, 3 September 2026 — Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang mempertanyakan secara terbuka fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sumedang menyusul viralnya isu yang diduga berkaitan dengan Wakil Bupati Sumedang.
Persoalan yang menjadi sorotan dalam audiensi tersebut antara lain dugaan pelecehan, kekerasan, intimidasi, mutasi serta munculnya istilah “mumpung gak ada ibu” yang disebut-sebut berkaitan dengan inisial “R”. Forum juga mempertanyakan keberadaan dan sulitnya menghubungi “R” setelah isu tersebut menjadi perhatian publik.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan pergantian telepon seluler milik “R” serta kabar bahwa yang bersangkutan sulit dihubungi maupun ditemui. Seluruh hal tersebut disampaikan sebagai dugaan dan pertanyaan publik yang membutuhkan klarifikasi resmi, bukan sebagai kesimpulan bahwa peristiwa tersebut benar telah terjadi.
Audiensi Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang dengan DPRD Sumedang dilaksanakan Rabu 2/9/2026 berlangsung di Gedung DPRD Sumedang mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga kurang lebih pukul 16.00 WIB.
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumedang. Hadir pula unsur Forkopimda dan jajaran terkait diwakili ,; di antaranya Sekretaris Daerah, Kapolres, Dandim, unsur Brimob, Kejaksaan, para ketua komisi DPRD Sumedang serta sejumlah anggota DPRD.
Ketua Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang, Dedi Mulyadi, bertindak sebagai mediator sekaligus mengawal jalannya audiensi dari awal hingga selesai. Kegiatan berlangsung kondusif.
DPRD Diminta Tidak Hanya Mendengar, Tetapi Menjalankan Fungsi Pengawasan
Dalam audiensi tersebut, peserta meminta DPRD Sumedang memberikan kejelasan mengenai sejauh mana lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Forum mempertanyakan kemungkinan penggunaan kewenangan DPRD, termasuk hak interpelasi, hak angket maupun pembentukan pansus, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum, tidak datang untuk mengambil alih proses hukum ataupun mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
Mereka juga menegaskan tidak bermaksud menghalangi proses investigasi yang dilakukan tim yang dibentuk Gubernur Jawa Barat.
Yang diminta adalah transparansi, keterbukaan informasi, kejelasan sikap DPRD serta kepastian bahwa seluruh persoalan ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik dalam pembukaan audiensi menyampaikan bahwa kehadiran DPRD dalam agenda tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dan tidak bermuatan politik.
Forum Kecewa Bupati, Wakil Bupati dan “R” Tidak Hadir
Meski audiensi dapat terlaksana, Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang mengaku belum sepenuhnya puas.
Pasalnya, pihak yang menjadi bagian penting dari pertanyaan publik, yakni Bupati Sumedang, Wakil Bupati Sumedang serta inisial “R” yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi korban, tidak hadir dalam agenda tersebut.
Ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu catatan forum karena masyarakat menginginkan klarifikasi secara langsung dan objektif mengenai persoalan yang telah berkembang luas di ruang publik.
Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Sumedang karena meskipun agenda audiensi sebelumnya sempat tertunda, akhirnya pada Rabu, 2 September 2026, audiensi dapat diselenggarakan.
Menurutnya, yang paling penting adalah DPRD Sumedang telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
LSM LIDIK: Kami Tidak Menghakimi, Kami Meminta Kejelasan
Salah satu juru bicara audiensi, N. Mujianto, selaku Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, menegaskan bahwa kehadiran LSM LIDIK bukan untuk menghakimi ataupun memvonis pihak tertentu.
«“Kami hadir bukan untuk menghakimi, bukan untuk memvonis, bukan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami juga tidak melakukan intervensi dan tidak ada muatan politik. Kami murni menyampaikan aspirasi agar Sumedang tetap kondusif, tidak berkembang hoaks maupun berita bohong.”»
Mujianto menegaskan, LSM LIDIK sebagai bagian dari kontrol sosial hanya meminta adanya transparansi dan keterbukaan terhadap persoalan yang telah viral.
“Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi. Kalau memang tidak benar, jelaskan bahwa tidak benar. Kalau memang ada proses hukum, sampaikan sesuai ketentuan dan kewenangan. Masyarakat membutuhkan kejelasan agar tidak terus berspekulasi,” ujarnya.
LSM LIDIK Minta Jawaban DPRD Maksimal 7 Hari Kerja
Dalam penyampaian aspirasinya, LSM LIDIK meminta DPRD Sumedang dapat memberikan jawaban atas sejumlah persoalan yang menjadi pertanyaan masyarakat.
Di antaranya:
Pertama, terkait dugaan telah adanya laporan ke Direktorat PPA Polda Jawa Barat yang berkaitan dengan inisial “R”. Forum meminta DPRD memberikan kejelasan apakah informasi mengenai dugaan laporan tersebut benar atau tidak, tentunya setelah dilakukan verifikasi kepada pihak yang berwenang.
Kedua, terkait dugaan mutasi dan cuti “R”, termasuk pertanyaan publik mengenai mengapa yang bersangkutan sejak persoalan tersebut viral disebut sulit dihubungi.
Mujianto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap Sekda Sumedang terkait pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya mengenai keberadaan “R”.
“Kami tidak mengintervensi siapa pun. Kami hanya meminta DPRD menggunakan kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan. Kalau DPRD membutuhkan dukungan dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami siap memberikan dukungan sesuai kapasitas kami sebagai kontrol sosial,” tegasnya.


Ketua DPRD Siap Kawal Investigasi Gubernur
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik juga menyampaikan kesiapan untuk mengawal proses investigasi yang dilakukan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setelah audiensi selesai, DPRD Sumedang juga disebut akan kembali melakukan rapat internal dan menyampaikan notulen hasil pembahasan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang telah menjadi perhatian publik tidak berhenti sebatas audiensi.
Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang berharap DPRD Sumedang benar-benar menggunakan fungsi pengawasan secara proporsional, objektif dan sesuai mekanisme hukum.
Masyarakat, menurut forum, tidak membutuhkan perang opini, melainkan kepastian informasi, transparansi dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kebenaran Dibuka”
Audiensi tersebut pada akhirnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keresahan sekaligus mempertanyakan sejauh mana DPRD Sumedang menjalankan fungsi pengawasannya.
Forum menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak yang berwenang.
Karena itu, semua pihak tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah, sementara masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Tabloid FBI “Cetak & Online” berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Media tabloid FBI juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Bupati Sumedang, Wakil Bupati Sumedang, inisial “R”, DPRD Sumedang, Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun pihak-pihak lain yang merasa perlu memberikan klarifikasi, sehingga pemberitaan tetap berimbang dan tidak menjadi ruang penghakiman.
Penulis/Editor: N. MUJIANTO




