Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik Buka Konferensi Pers, LSM LIDIK Pertanyakan Independensi dan Fungsi Pengawasan DPRD
DPRD Tunggu Hasil Tim Investigasi Gubernur Jabar, Audiensi Kasus Viral Dijadwalkan Rabu 2 September 2026
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com -, Senin 31 Agustus 2026 — Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, S.E., menyampaikan konferensi pers di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (31/8/2026), usai pelaksanaan rapat DPRD.
Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah awak media, perwakilan LSM LIDIK, pemerhati media sosial Sumedang Yudi, serta Ketua Forum Ormas dan Kemasyarakatan Abah Slamet.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumedang membacakan hasil rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya dilaksanakan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Dalam siaran pers resmi DPRD Kabupaten Sumedang tersebut, terdapat enam poin penting. Di antaranya, DPRD Sumedang menghormati langkah Gubernur Jawa Barat yang telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti isu yang berkembang.
DPRD juga menyatakan masih menunggu hasil resmi tim investigasi dan berharap proses tersebut berjalan objektif serta transparan sehingga menghasilkan keputusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, DPRD Sumedang menyatakan akan menindaklanjuti hasil tim investigasi sesuai kewenangan DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tetap fokus menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat serta mengimbau seluruh lapisan masyarakat menjaga kondusivitas.
Pada poin terakhir, DPRD menyatakan akan terus mengawasi perkembangan proses investigasi dan memastikan kepentingan masyarakat serta kelangsungan pemerintahan daerah tetap menjadi prioritas utama.
Pertanyaan Awak Media dan Elemen Masyarakat
Usai membacakan hasil rapat tersebut, Ketua DPRD Sumedang yang didampingi beberapa ketua komisi DPRD mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media dan elemen masyarakat.
Pertanyaan antara lain disampaikan oleh Media Sinar Pagi dan pemerhati media sosial Sumedang, Yudi. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan sikap DPRD dalam menyikapi persoalan yang saat ini menjadi perhatian dan perbincangan publik di Kabupaten Sumedang.
Sementara itu, N. Mujianto selaku Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK turut mempertanyakan sejauh mana kewenangan DPRD Kabupaten Sumedang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Mujianto menyinggung sejumlah instrumen DPRD, termasuk hak interpelasi, hak angket maupun kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila memenuhi ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Mujianto, pertanyaan tersebut penting disampaikan agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai posisi dan fungsi DPRD dalam mengawal persoalan yang berkembang di daerah.
“Apakah DPRD Kabupaten Sumedang merupakan bawahan Gubernur Jawa Barat sehingga untuk mencari kejelasan terhadap persoalan yang viral ini harus menunggu tim investigasi yang dibentuk gubernur? Lalu bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan DPRD Sumedang dalam persoalan tersebut?” ujar N. Mujianto.
LSM LIDIK Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD
Mujianto menegaskan bahwa LSM LIDIK tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah bagaimana lembaga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, objektif dan sesuai kewenangan.
Ia juga mempertanyakan apakah DPRD akan menggunakan instrumen kelembagaan apabila nantinya ditemukan persoalan yang memang membutuhkan pendalaman melalui mekanisme DPRD.
“Apakah DPRD Sumedang berani mengungkap dan mengawal persoalan ini? Apakah ada tekanan politik? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Mujianto juga menyampaikan bahwa pihaknya mendengar informasi mengenai adanya salah satu awak media yang disebut meminta atau diminta melakukan take down terhadap pemberitaan terkait persoalan tersebut.
Namun, informasi tersebut menurutnya tetap harus diklarifikasi dan dibuktikan secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kami mendengar langsung informasi tersebut. Kalau memang benar ada permintaan take down, tentu harus ada klarifikasi. Tetapi kami tetap mengedepankan fakta, verifikasi dan asas praduga tak bersalah,” ungkap Mujianto.
Ketua DPRD: Masyarakat Diminta Bersabar
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Jafar Sidik meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses investigasi yang sedang ditangani oleh tim yang dibentuk Gubernur Jawa Barat.
Sikap tersebut sejalan dengan siaran pers DPRD Sumedang tertanggal 30 Agustus 2026, yang menyebutkan bahwa DPRD menghormati langkah Gubernur Jawa Barat dan menunggu hasil resmi tim investigasi.
Namun, DPRD juga telah menyatakan akan menindaklanjuti hasil investigasi tersebut sesuai kewenangan DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi Dijadwalkan Rabu 2 September
Dalam konferensi pers tersebut, Jafar Sidik juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sumedang akan menerima audiensi terkait persoalan yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Audiensi dijadwalkan:
Hari/Tanggal: Rabu, 2 September 2026
Waktu: Pukul 13.00 WIB
Tempat: Gedung DPRD Kabupaten Sumedang
Audiensi diharapkan menjadi ruang dialog antara DPRD dengan masyarakat dan elemen terkait untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan maupun masukan secara langsung.
Tabloid FBI Buka Ruang Hak Jawab
Sementara itu, Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) Cetak & Online menyatakan akan terus menjalankan fungsi pers dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi dan konfirmasi.
Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut.
Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Setiap informasi mengenai dugaan suatu peristiwa tetap ditempatkan sebagai dugaan, dan tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan terhadap pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Penulis/Editor: N. Mujianto
Tabloid FBI – Cetak & Online



