DPRD Sumedang Jangan Mandul Jadi Penonton! LSM LIDIK Desak Interpelasi, Angket dan Pansus
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com — Selasa ,8 /9/2026 Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, kembali melontarkan kritik keras terhadap DPRD Kabupaten Sumedang dalam menyikapi persoalan yang tengah menjadi perhatian publik terkait isu dugaan yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang.
Mujianto mendesak DPRD Sumedang jangan hanya menjadi penonton dengan menunggu hasil tim investigasi Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara serius melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak interpelasi, hak angket maupun pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila memenuhi ketentuan.
“Jangan sampai DPRD Sumedang mandul dan tumpul. Jangan hanya menjadi penonton. Rakyat memilih anggota DPRD untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Mujianto, Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, masyarakat Sumedang berhak mendapatkan penjelasan yang terang, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan terkait persoalan yang telah menjadi perhatian luas.
Jangan Tunggu Investigasi Gubernur
Mujianto meminta DPRD Sumedang tidak menjadikan tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai satu-satunya alasan untuk tidak melakukan langkah pengawasan.
Ia menilai DPRD tetap dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa harus mencampuri proses pemeriksaan yang sedang dilakukan pihak lain.
“Jangan hanya menunggu. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Kalau ada persoalan yang menyangkut kepentingan publik, fungsi pengawasan harus berjalan,” ujarnya.
Komitmen Tujuh Hari Kerja Dipertanyakan
Mujianto juga mengingatkan kembali mengenai komunikasi dirinya dengan Ketua DPRD Sumedang terkait permohonan audiensi.
Ia menyebut Ketua DPRD Sumedang sebelumnya telah menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa permintaan audiensi akan dikawal dan diberikan jawaban dalam tujuh hari kalender kerja.
Audiensi yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, menurut Mujianto, menjadi bagian penting dari rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat terkait isu yang tengah viral tersebut.
Karena itu, ia meminta komitmen DPRD tidak berhenti pada audiensi, tetapi harus diwujudkan melalui tindak lanjut yang jelas.
Rabu 9 September Jadi Ujian Kredibilitas DPRD
Mujianto berharap agenda Rabu, 9 September 2026, menjadi momentum bagi DPRD Sumedang untuk menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat.
Ia meminta apabila hasil investigasi Gubernur Jawa Barat telah dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan, maka DPRD harus membuka informasi tersebut secara transparan tanpa intervensi dan tanpa menutup-nutupi fakta.
“Ini pertaruhan kredibilitas DPRD Sumedang. Jangan sampai masyarakat merasa memiliki wakil rakyat yang tidak berani menyampaikan kebenaran,” katanya.
Bahkan, Mujianto menyampaikan kritik keras kepada pimpinan DPRD Sumedang apabila tidak mampu memberikan penjelasan yang dianggap memadai kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak mampu menjalankan amanah dan menjelaskan persoalan kepada rakyat, lebih baik mundur sebagai Ketua DPRD Sumedang,” tegasnya.
Soroti Dugaan Komunikasi Wakil Bupati dengan Anggota DPRD
Selain persoalan tersebut, Mujianto juga meminta adanya penjelasan mengenai dugaan komunikasi antara Wakil Bupati Sumedang dengan anggota DPRD yang disebut terjadi sebelum rapat pimpinan (rapim) DPRD dan konferensi pers.
Ia meminta DPRD menjelaskan kepada publik konteks komunikasi tersebut apabila memang benar terjadi dan relevan dengan persoalan yang sedang dibahas.
“Jelaskan kepada publik apa konteksnya agar masyarakat Sumedang mengetahui persoalan sebenarnya dan tidak muncul dugaan-dugaan lain,” ujarnya.
Mujianto menekankan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar informasi yang berkembang dapat ditempatkan secara proporsional dan tidak menimbulkan spekulasi.
Jika Tidak Terbukti, Nama Baik Harus Dipulihkan
Mujianto juga menyampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan tudingan terhadap Wakil Bupati Sumedang tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, ia meminta agar diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Termasuk apabila nantinya terdapat bukti adanya pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang menimbulkan kegaduhan, Mujianto meminta aparat penegak hukum melakukan proses sesuai ketentuan.
“Jangan ada yang ditutupi. Kalau Wakil Bupati benar, kembalikan nama baiknya. Kalau ada pihak yang terbukti menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, proses secara hukum,” tegasnya.
Minta Wabup dan “R” Berikan Klarifikasi
Demi menjaga kondusivitas Kabupaten Sumedang, Mujianto juga meminta DPRD memfasilitasi ruang klarifikasi terbuka dengan menghadirkan Wakil Bupati Sumedang dan pihak berinisial “R”, apabila keduanya bersedia dan mekanismenya memungkinkan secara hukum.
Menurutnya, klarifikasi langsung dari para pihak dapat menjadi salah satu langkah untuk meredam spekulasi sekaligus mencegah aksi demonstrasi berkelanjutan.
“Kami mengharapkan tidak ada aksi-aksi demo yang berkelanjutan. Karena itu, kami meminta DPRD transparan dan terbuka. Jangan hanya menunggu tim investigasi Gubernur Jawa Barat,” katanya.
LSM LIDIK Siap Kawal Bersama Aliansi
Mujianto menegaskan LSM LIDIK siap terus mengawal persoalan tersebut bersama Aliansi Peduli Sumedang Kondusif melalui jalur konstitusional dan mekanisme yang berlaku.
Ia meminta DPRD Sumedang benar-benar menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat dan tidak takut menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“DPRD dipilih oleh rakyat. Anggaran dan fasilitas DPRD juga berasal dari uang rakyat melalui pajak. Jangan sampai rakyat kecewa karena wakilnya justru diam ketika masyarakat membutuhkan kejelasan,” pungkas Mujianto.
Media Tabloid FBI menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penulis/Editor: N. Mujianto


