Sabtu, September 5, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangLSM LIDIK Tantang DPRD Buka Fakta, Jangan Diam di Tengah Polemik Publik

LSM LIDIK Tantang DPRD Buka Fakta, Jangan Diam di Tengah Polemik Publik

LSM LIDIK Tantang DPRD Buka Fakta, Jangan Diam di Tengah Polemik Publik

Sumedang FBI .www.tabloidfbi.com –  Sabtu, 5/9/2026— Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIDIK Jawa Barat secara tegas menantang DPRD Kabupaten Sumedang untuk tidak bersikap pasif dalam menghadapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam audiensi pada Rabu, 2 September 2026, LSM LIDIK menilai kondisi daerah saat ini diwarnai informasi yang simpang siur dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik jika tidak segera diluruskan secara terbuka.

Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Oesep Sarwat, S.Pd.I, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan kuat yang tidak boleh dibiarkan menjadi formalitas semata.

“Undang-undang sudah jelas. DPRD punya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Pertanyaannya, apakah itu akan digunakan atau hanya menjadi simbol tanpa tindakan?” ujarnya.

Ia menilai, ketidakjelasan sikap lembaga legislatif dalam situasi seperti ini justru membuka ruang spekulasi yang semakin liar di masyarakat.

“Ketika publik membutuhkan kejelasan, diam bukan solusi. Diam bisa dianggap sebagai pembiaran,” tegasnya.

LSM LIDIK juga mengingatkan bahwa setiap informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam polemik tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum, sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang ITE.

Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, H. Nono Mujianto, menambahkan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan agar tidak berkembang menjadi isu politik yang berkepanjangan.

“Jangan sampai ini menjadi bola liar yang terus bergulir tanpa arah. DPRD harus hadir memberikan kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, LSM LIDIK menyoroti pentingnya keterbukaan informasi oleh pemerintah daerah sejak awal munculnya persoalan. Menurut mereka, komunikasi publik yang tidak optimal berkontribusi pada meluasnya ketidakpastian di tengah masyarakat.

“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik,” ujar Oesep.

LSM LIDIK menegaskan bahwa mereka tidak berpihak kepada pihak mana pun, melainkan mendorong agar seluruh fakta dibuka secara terang kepada publik.

“Pada akhirnya, masyarakat akan menilai: DPRD berdiri bersama rakyat atau justru diam bersama masalah.

Media tabloid FBI terus membuka ruang hak jawab sebagai keberimbangan berita dari semua pihak terkait publikasi sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 dan KEJ

(Redaksi FBI )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments