Mujianto Apresiasi Sonia, Dorong DPRD Sumedang Gunakan Mekanisme Pengawasan
SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com — selasa 8/9/2026 Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, memberikan apresiasi kepada Ibu Sonia, anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Partai Golkar, yang dinilainya menunjukkan kepedulian terhadap persoalan yang dialami pihak berinisial “R” di tengah viralnya isu yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Sumedang.
Menurut Mujianto, sikap anggota DPRD yang mau mendengar dan merespons aspirasi masyarakat patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tetap harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan DPRD dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami apresiasi Ibu Sonia. Ini contoh bahwa anggota DPRD mau mendengar persoalan yang berkembang di masyarakat. Tetapi kami tidak meminta DPRD menghakimi siapa pun. Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Mujianto.
Mujianto: Mana Anggota DPRD yang Lain?
Mujianto kemudian mendorong anggota DPRD Sumedang lainnya agar turut menjalankan fungsi representasi masyarakat.
“Ibu Sonia sudah menunjukkan kepedulian. Kami apresiasi. Sekarang kami berharap anggota DPRD yang lain juga berani mendengar aspirasi masyarakat. Anda semua dipilih sebagai wakil rakyat Sumedang,” katanya.
Menurutnya, keberanian anggota DPRD bukan berarti harus mengambil kesimpulan terhadap benar atau tidaknya sebuah isu. Keberanian tersebut, kata Mujianto, dapat diwujudkan dengan meminta penjelasan, memanggil pihak terkait sesuai kewenangan, melakukan rapat kerja atau rapat dengar pendapat, serta menggunakan instrumen pengawasan apabila memenuhi persyaratan.
“Jadi bukan berarti DPRD harus langsung menyatakan siapa yang benar dan siapa yang salah. Itu harus berdasarkan fakta dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hak Interpelasi, Angket dan Pansus Harus Sesuai Aturan
Terkait desakan penggunaan hak interpelasi, hak angket maupun pembentukan Pansus, Mujianto menyatakan bahwa LSM LIDIK menyerahkan keputusan tersebut kepada DPRD sesuai kewenangan dan tata tertib yang berlaku.
Namun, ia meminta agar seluruh instrumen pengawasan tersebut tidak hanya menjadi wacana apabila memang terdapat dasar dan persyaratan yang memungkinkan untuk digunakan.
“Kami mendorong DPRD mengkaji secara serius apakah persoalan ini memenuhi dasar dan persyaratan untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket atau membentuk Pansus. Kalau memang mekanismenya terpenuhi, silakan gunakan. Kalau belum terpenuhi, tempuh mekanisme pengawasan lain yang tersedia,” tegas Mujianto.
Dengan demikian, menurutnya, kritik LSM LIDIK bukan untuk mencampuri kewenangan DPRD, melainkan mendorong lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Jangan Hanya Menunggu, Tapi Tetap Hormati Investigasi
Mujianto juga meminta DPRD tidak sekadar pasif menunggu hasil investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, ia mengakui bahwa hasil investigasi tersebut harus dihormati dan tidak boleh didahului dengan kesimpulan sepihak.
“DPRD tetap bisa menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya tanpa mengganggu atau mencampuri proses investigasi gubernur. Kita tunggu hasilnya, tetapi DPRD juga jangan berhenti bekerja,” katanya.
Ia meminta apabila hasil investigasi sudah dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan, maka informasi tersebut dijelaskan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam situasi penuh spekulasi.
Kepentingan Utama: Klarifikasi dan Kondusivitas
Mujianto menegaskan bahwa LSM LIDIK tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Karena itu, pihaknya mendorong DPRD membuka ruang komunikasi dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan, termasuk pihak berinisial “R” dan pihak lain yang relevan, dengan tetap memperhatikan kewenangan DPRD serta hak setiap orang untuk memberikan penjelasan.
“Tujuan kami bukan membuat gaduh. Justru kami ingin Sumedang kondusif. Kalau ada persoalan, selesaikan melalui forum yang tepat. Kalau tidak terbukti, jangan ada pihak yang dirugikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” jelasnya.
Mujianto menambahkan, LSM LIDIK bersama Aliansi Peduli Sumedang Kondusif siap mengawal aspirasi masyarakat secara konstitusional dan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
“Wakil Rakyat Harus Hadir”
Mujianto kembali menegaskan bahwa kritiknya kepada DPRD bukan ditujukan untuk menyerang pribadi anggota dewan.
“Kami mengkritik kinerja dan mendorong fungsi kelembagaan, bukan menghakimi orang per orang. DPRD adalah lembaga perwakilan. Rakyat berhak menyampaikan aspirasi dan DPRD berkewajiban menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” pungkasnya.
Ia berharap sikap terbuka dan responsif seperti yang ditunjukkan Sonia dapat menjadi contoh bagi anggota DPRD lainnya.
“Buktikan bahwa DPRD Sumedang hadir untuk rakyat. Tidak harus mengambil kesimpulan tergesa-gesa. Yang penting berani mendengar, berani meminta penjelasan, berani mengawasi, dan berani menyampaikan hasilnya kepada masyarakat secara transparan,” tegas Mujianto.
Media Tabloid FBI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis/Editor: N. Mujianto


