Kamis, November 5, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangKompromi Elite Melumpuhkan Parlemen: Koalisi 99 Tolak Rapim DPRD Sumedang

Kompromi Elite Melumpuhkan Parlemen: Koalisi 99 Tolak Rapim DPRD Sumedang

Kompromi Elite Melumpuhkan Parlemen: Koalisi 99 Tolak Rapim DPRD Sumedang

Oleh: Zenni Bima*

Gedung DPRD Sumedang akhirnya resmi memilih jalan sunyi yang memalukan. Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Sumedang tertanggal 4 November 2026 menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama yang dihadiri dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Sidik Jafar, para Wakil Ketua, serta seluruh pimpinan fraksi. Hasilnya sudah bisa ditebak: parlemen secara kolektif sepakat menyatakan bahwa polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, telah “diselesaikan secara kekeluargaan”. Dengan dalih menghormati proses yang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, DPRD secara sepihak menyimpulkan tidak ditemukan bukti hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif.

Keputusan hasil Rapim tersebut adalah sebuah lelucon birokrasi sekaligus malapraktik ketatanegaraan yang nyata. Koalisi 99 Peduli Sumedang secara tegas dan tanpa kompromi menolak mentah-mentah hasil keputusan rapim tersebut. Logika berpikir yang dipakai oleh pimpinan dewan hari ini tidak hanya tumpul secara sosiologis, tetapi juga cacat secara yuridis formal.

Bagaimana mungkin sebuah lembaga perwakilan rakyat tertinggi di tingkat daerah menutup mata atas dugaan skandal moral di lingkungan dinas hanya karena klaim “selesai secara kekeluargaan”? Sebagaimana yang telah diuraikan dalam analisis hukum sebelumnya, jika polemik ini ditarik ke ranah pidana khusus, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara imperative (kalimat perintah) menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Maka, mediasi politik atau kesepakatan damai model apa pun di luar pengadilan pada dasarnya batal demi hukum.

Namun, kekeliruan fatal terbesar DPRD Sumedang adalah kegagalan mereka—atau barangkali kepura-puraan mereka—dalam membedakan yurisdiksi kerja. Pimpinan dewan menolak menindaklanjuti kasus ini dengan alasan “tidak ada bukti hukum yang kuat”. Ini adalah pembodohan publik yang luar biasa. Urusan pembuktian materiil hukum pidana, penentuan status tersangka, hingga penyidikan berkas perkara di Polda Jabar sepenuhnya merupakan domain Aparat Penegak Hukum (APH). Koalisi 99 dan masyarakat Sumedang sejak awal tidak pernah meminta DPRD bertindak sebagai polisi, jaksa, atau hakim pidana.

Yang kita tuntut dari para anggota dewan yang terhormat adalah tanggung jawab moral dan politik mereka untuk memeriksa pelanggaran etika pejabat publik. Wakil Bupati diduga telah menabrak sumpah jabatan, melanggar asas umum pemerintahan yang baik, serta meruntuhkan norma moral kemasyarakatan dengan terjadinya rentetan peristiwa asusila dan kekerasan di fasilitas negara. Hukum pidana berbicara tentang legalitas pasal, sedangkan hukum tata negara dan etika pemerintahan berbicara tentang kepatutan, muruah jabatan, dan legitimasi publik.

Menghentikan pengawasan kedewanan hanya karena APH belum menetapkan vonis hukum adalah dalih pengecut untuk cuci tangan.
Sikap ragu-ragu dan penuh kalkulasi politik ini memicu pertanyaan besar: Ada apa sebenarnya dengan DPRD Sumedang? Mengapa mereka begitu ketakutan untuk sekadar mengaktifkan forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau menggulirkan Hak Angket?

Padahal, Hak Angket dan RDPU hanyalah fase awal dari proses penyelidikan mandiri kedewanan untuk mengumpulkan fakta secara transparan dan akuntabel. Mekanisme ini masih sangat jauh dari tahapan pemakzulan (impeachment). Hak Angket baru sekadar pintu masuk bagi Pansus untuk memanggil para pihak secara sah demi meluruskan simpang siur informasi, termasuk menepis isu adanya intimidasi terhadap korban dan pembungkaman awak media. Jika Wakil Bupati memang tidak bersalah dan bersih dari pelanggaran etik, mengapa DPRD harus gemetar dan buru-buru mengunci rapat-rapat pintu penyelidikan?

Justru forum klarifikasi yang di gagas oleh Gubernur menjadi fakta bahwa kejadian itu ada, termasuk adanya pelaporan ke Polda, sehingga karena fakta adanya “kesalahan” maka gubernur akan memberikan sangsi (walau hingga kini belum ada sangsi dimaksud), bahkan penulis memilih diam untuk tidak membeberkan beberapa informasi tambahan sebab berharap informasi penting ini hanya akan di diberikan Ketika RDPU atau Ketika Hak Angket bergulir.

Ketakutan kolektif yang dipertontonkan oleh seluruh fraksi di DPRD Sumedang kemarin mengindikasikan adanya kekuatan besar yang menyandera independensi parlemen. Gedung DPRD Sumedang tampaknya telah berubah dari rumah rakyat menjadi ruang kompromi elite untuk saling menyelamatkan muka kekuasaan.

Koalisi 99 Peduli Sumedang mengingatkan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di atas kertas berita acara rapim yang penuh dengan transaksi kepentingan politik. Kami tidak akan berhenti berjuang. Jika DPRD Sumedang memilih lumpuh dan menjadi penonton di tengah krisis moral ini, maka biar sejarah dan gerakan rakyat yang akan mencatat serta menghakimi kepemimpinan mereka pada masanya.
*Aktivis Koalis 99, diangkum dalam berbagai sumber

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments