GMPK-Lumajang ” Siap Laporkan Kades Sidomulyo Kerana Hukum, Koruptor Harus Di Berantas”
Lumajang,FBI.wwwtabloidFBI.com-beredarnya berita terkait dugaan tindak pidana korupai (tilikor) oleh oknum kades sidomulyo kecamatan pronojiwo kabupaten lumajang (Jatim) membuat LSM-GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) tergugah untuk segera turun tangan dalam masalah ini. Dan siap untuk membuat laporan (Dumas) tertulis kepada Unit tipikor polres lumajang dan inspektorat. Agar segera diproses sesuai prosesur hukum baik pidana maupun adminitratif pemkab lumajang. Adapun sesuai berita yang sudah beredar data dan narasumbernya sudah jelas, tinggal dilakukan investigasi ulang guna lebih akurat data. Menurut GMPK Lumajang instrumen hukumnya sudah memenuhi unsur baik tipikor maupun secara adminitratif sebagai ASN. Sabtu (1/6/2024).
Menurut pandangan Eko Purwanto selaku humas LSM-GMPK lumajang, dia berpendapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kades sidomulyo adalah penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik (kades). Dari menjual 2 unit mobil operasional desa dan penyelewengan dana DD itu murni pidana dan masuk rana tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
“Perbuatan kades sidomulyo murni tipukor dan kami akan segera turun lapangan untuk investigasi ulang setelah itu laporan kepada APH”.Tuturnya.
Masih menurut Eko sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Siapapun yang dengan sadar diri melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi harus diberantas dan diproses sesuai hukum pidana maupan admitratif.
“Kami akan kordinasi dengan inspektorat pemkab dan unit tipikor polres lumajang sambil membawa laporan tertulis (Dumas). Selanjutnya kami akan kawal prosesnya agar berjalan lancar dan transparan.” Tegasnya.
Dalam hal ini tidak ada toleransi bagi pejabat yang mencoba melakukan korupsi akan berhadapan dengan GMPK sesuai tupoksinya yaitu memerangi tipikor. Menurutnya perbuatan melawan hukum (tipikor) kades sidomulyo itu ada konsekwensi hukumnya. Agar pejabat yang berotak maling, penggarong uang rakyat harus ditindak tegas mumpung masih belum habis masa jabatannya. Kalau dibiarkan saja dia akan terus dan terus melakukan hal itu yang berpotensi mensengsarakan rakyatnya.
“Harapan kami kades sidomulyo agar segera sadar dan bertobat sebelum penjara yang harus membuat dia menyesal.” Imbuhnya. (Den)


