Baru 3 Jam Diresmikan, Gerai Indomaret di Pamulihan Digerebek dan Disegel Satpol PP Sumedang

Sumedang FBI .www.tabloidfbi.com – Kamis ,18/12/2025 Kebijakan moratorium Bupati Sumedang terkait pembatasan operasional ritel modern kembali ditabrak. Sebuah gerai Indomaret yang berlokasi tepat di depan gerbang Perumahan Puskopad, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, hanya bertahan sekitar tiga jam setelah diresmikan sebelum akhirnya digerebek dan ditutup paksa oleh aparat penegak perda.
Penggerebekan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama Dinas Perizinan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumedang. Dalam kegiatan tersebut, pihak pengelola Indomaret dimintai keterangan terkait legalitas dan dasar operasional gerai yang tetap dibuka di tengah kebijakan moratorium.
Dari pantauan langsung Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), proses penertiban berlangsung cukup alot. Setelah dilakukan klarifikasi di lokasi, petugas akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup paksa gerai, melakukan penyegelan, serta memasang garis polisi (police line) di area usaha oleh Satpol PP Sumedang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Indomaret diduga mengakali kebijakan moratorium dengan mengubah nama gerai menjadi “Indomaret Fresh”, dengan tujuan agar tetap dapat beroperasi. Namun secara substansi, gerai tersebut masih berada dalam satu jaringan ritel modern, satu manajemen, dan satu sistem waralaba Indomaret.
Perlu diketahui, moratorium Bupati tidak bersifat kosmetik atau sekadar melihat papan nama, melainkan menyasar substansi usaha dan jaringan ritel modern. Dengan demikian, Indomaret, Indomaret Fresh, maupun Indomaret Point tetap dipandang sebagai satu kesatuan usaha apabila memiliki afiliasi merek, manajemen, dan sistem bisnis yang sama.
Secara hukum, apabila tetap beroperasi dengan nama lain, maka pengelola wajib memiliki NIB dan KBLI yang benar-benar berbeda, sesuai Perda RTRW, Peraturan Bupati, serta kebijakan moratorium, dan tidak melanggar ketentuan jarak dengan UMKM maupun pasar tradisional. Jika hanya sebatas mengganti papan nama, sementara izin dan afiliasi tetap ritel modern Indomaret, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi.
Aksi “akal-akalan” ini justru memicu kegelisahan dan keresahan para pelaku UMKM di sekitar lokasi. Sejumlah pedagang kecil di lingkungan gerai tersebut mulai mempertanyakan ada apa dengan pengawasan dan perizinan, karena ritel modern sempat beroperasi meski moratorium masih berlaku.
“Kalau memang dilarang, kenapa bisa buka dan bahkan diresmikan? Ini yang bikin kami pelaku UMKM resah,” ungkap salah satu pedagang setempat.

Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) juga memantau langsung negosiasi antara pihak Indomaret dengan Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Disperindag Sumedang hingga proses penyegelan selesai. Dugaan bahwa perubahan nama menjadi Indomaret Fresh hanyalah akal-akalan agar usaha tetap berjalan kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan UMKM.
Para pelaku UMKM berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang bersikap tegas dan konsisten, peduli terhadap keberlangsungan usaha kecil, serta tetap menertibkan pengusaha ritel modern Indomaret yang mencoba mengubah nama menjadi Indomaret Fresh demi menghindari kebijakan moratorium.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi UMKM dan menegakkan aturan, sekaligus menegaskan bahwa moratorium tidak bisa diakali hanya dengan pergantian nama usaha.
Penulis / editor :
H.N.Mujianto




