Camat Tanjungsari Sumedang Hadiri Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Cijambu Tahun 2024/2025.
Sumedang FBI. www.tabloidfbi.com – Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan Desa meliputi: ” Penyelenggaraan pemerintahan desa”, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan masyarakat Desa.
Desa juga dapat menerima penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota. Penugasan tersebut meliputi: Penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, Pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam sambutannya Camat Tanjungsari ” Deni Nurdani Supandi, S.Stp. M.si ” menyampaikan pada hari kamis, 9/1/2025, Bahwa seluruh komponen Pemerintahan Desa khususnya harus bersinergi dengan semua stakeholder yang ada dilingkup Pemerintahan Desa Cijambu , Tandasnya.
Sehingga, Penyelenggaraan Pemerintah Desa harus bisa berjalan dengan semestinya, Diantaranya insentip bagi Ketua Rt/Rw, Guru ngaji termasuk Penghasilan tetap bagi Perangkat Desa, Katanya.
Yang mencakup pembangunan Desa, Semua harus bisa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, Sehingga pemerataan pembangunan dilingkup Desa Cijambu bisa dimaksimalkan, Imbuhnya.
Yang tak kalah pentingnya pembinaan kemasyarakatan, Antara lain bidang pemberdayaan dibidang keagamaan, Guru ngaji dan semua bidang keagamaan lainya.
Dibidang ketahanan pangan pun sama,Pemerintahan Desa harus bisa mendukung program Nasional,Program Pemerintah Prabowo yang mengedepankan ketahanan pangan Nasional, Penganggaran ketahan Pangan dari Dana Desa sebesar 20 Persen harus bisa dimaksimalkan,pungkasnya.
( oesep sarwat ) Kabiro Sumedang.