Minggu, Februari 15, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangDiduga Langgar SOP dan Cemarkan Nama Baik Dibitur , Oknum Pegawai BRI...

Diduga Langgar SOP dan Cemarkan Nama Baik Dibitur , Oknum Pegawai BRI Ujungberung Dilaporkan Ke Polres Sumedang

Diduga Langgar SOP dan Cemarkan Nama Baik Debitur, Oknum Pegawai BRI Ujungberung Dilaporkan ke Polres Sumedang

Sumedang FBI.www.tabloidfbi.com  — Selasa, 10/2/2026 Ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Sumedang, Oesep Sarwat, selaku kuasa hukum Deni Suhendar, S.Sos, debitur Bank BRI Cabang Ujungberung Bandung, terus mengawal secara intensif proses hukum atas laporan yang telah resmi dilayangkan ke Polres Sumedang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penagihan kredit yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dugaan pencemaran nama baik debitur yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia Cabang A.H. Nasution Ujungberung Bandung.
Berdasarkan bukti laporan polisi, oknum pegawai yang dilaporkan di antaranya Bayu selaku Manajer Pinjaman, Irfan Habibi, serta Rian yang menjabat pada bagian Penyelesaian Sengketa Pinjaman. Ketiganya diduga terlibat dalam proses penagihan yang dilakukan secara tidak profesional dan dinilai arogan.
Oesep Sarwat mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi ketika pihak bank memasuki lahan dan bangunan milik debitur tanpa izin, lalu memasang stiker bertuliskan “Debitur Menunggak” serta “Tanah/Bangunan Ini Merupakan Agunan Kredit” secara sepihak. Tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari debitur dan tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Ini bukan sekadar penagihan. Tindakan tersebut sudah masuk pada dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran etika perbankan, serta merugikan klien kami baik secara materil maupun immateril,” tegas Oesep Sarwat.

Menurutnya, akibat pemasangan stiker tersebut, kliennya mengalami tekanan psikologis, kerugian sosial, serta rusaknya reputasi di lingkungan masyarakat. Oesep menilai, cara-cara seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penagihan kredit.

Selain menempuh jalur pidana, Oesep Sarwat juga telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat. Audiensi tersebut dimaksudkan agar OJK melakukan pengawasan ketat serta menjatuhkan tindakan dan sanksi tegas kepada para oknum pegawai Bank BRI Cabang Ujungberung yang diduga melanggar aturan perbankan.

“Kami meminta OJK tidak tinggal diam. Jika benar terjadi pelanggaran SOP dan etika perbankan, harus ada sanksi nyata, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oesep Sarwat menegaskan bahwa laporan polisi ini dibuat untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras agar pegawai perbankan tidak bertindak sewenang-wenang dan merugikan pihak lain dengan dalih penagihan kredit.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Polres Sumedang masih berjalan dan pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi memastikan keadilan bagi debitur serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. ( OS )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments