Sabtu, Juli 4, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARSumedangDiduga Tanpa Sosialisasi dan Transparansi, Pemasangan Tiang Internet di Desa Cijambu Tuai...

Diduga Tanpa Sosialisasi dan Transparansi, Pemasangan Tiang Internet di Desa Cijambu Tuai Polemik, DPP LSM LIDIK Siap Adukan ke DPRD Sumedang

Diduga Tanpa Sosialisasi dan Transparansi, Pemasangan Tiang Internet di Desa Cijambu Tuai Polemik, DPP LSM LIDIK Siap Adukan ke DPRD Sumedang

SUMEDANG FBI.www.tabloidfbi.com – , Sabtu (4/7/2026) – Dugaan polemik terkait pemasangan sarana jaringan internet oleh salah satu perusahaan penyedia layanan internet yang diduga MyRepublic di wilayah Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan publik dan mulai viral di tengah masyarakat.

Informasi tersebut diterima Kantor Redaksi Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) dan DPP LSM LIDIK Indonesia dari sejumlah sumber yang menyampaikan adanya dugaan pemasangan tiang internet tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Selain itu, muncul pula dugaan adanya koordinasi yang dinilai tidak transparan serta isu mengenai kompensasi yang diduga tidak diketahui oleh warga secara luas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, H. N. Mujianto, selaku Pendiri sekaligus Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK Indonesia dan CEO Tabloid FBI, menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengumpulkan fakta serta keterangan dari berbagai pihak.

“Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, setiap informasi yang masuk akan kami telusuri secara objektif. Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran prosedur, tentu harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujar H. N. Mujianto.

Menurut informasi yang diterima, terdapat dugaan bahwa proses pemasangan jaringan internet dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Selain itu, terdapat dugaan adanya koordinasi tertentu yang tidak disampaikan secara terbuka kepada warga, termasuk dugaan mengenai kompensasi yang diduga hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari semua pihak terkait.

DPP LSM LIDIK juga menerima informasi bahwa terdapat warga yang menolak lahannya digunakan sebagai lokasi pemasangan tiang internet karena tidak memberikan persetujuan.

Atas dasar itu, H. N. Mujianto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Sumedang agar dilakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Dalam audiensi tersebut, DPP LSM LIDIK meminta DPRD Sumedang untuk memanggil:

  • Pihak perusahaan penyedia internet yang diduga MyRepublic.
  • Pemerintah Desa Cijambu.
  • Pengurus lingkungan setempat.
  • Instansi pemerintah terkait yang membidangi telekomunikasi dan perizinan.

Audiensi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai:

  • Legalitas perusahaan dalam melakukan pemasangan jaringan.
  • Perizinan penggunaan tanah dan fasilitas umum.
  • Mekanisme sosialisasi kepada masyarakat.
  • Dugaan adanya kompensasi serta mekanisme penyalurannya.
  • Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, apabila penyelenggara telekomunikasi memanfaatkan tanah milik warga atau aset desa, maka penggunaan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila menggunakan tanah milik pribadi, persetujuan pemilik tanah menjadi hal yang penting. Jika menggunakan aset desa atau fasilitas umum, harus mengikuti mekanisme perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Apabila timbul kerugian, pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum, termasuk gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.

H. N. Mujianto menegaskan bahwa DPP LSM LIDIK bersama Tabloid FBI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk pengawasan sosial demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tabloid FBI masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk pihak perusahaan yang diduga MyRepublic, Pemerintah Desa Cijambu, maupun pihak lain yang berkepentingan, agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis/Editor:
H. N. Mujianto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments