” Dugaan Korupsi Pengunaan Dana Bos SDN 027 Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Pelalawan FBI .www.tabloidfbi.com – Triliunan Rupiah Anggaran dana Bos dialokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah – sekolah dasar negeri diseluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS. Namun sampai hari ini masih ada saja menyalahgunakan dana BOS tersebut.
Sementara anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transfaran melibatkan Komite sekolah, Dewan guru sesuai UUD KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
Aturan penggunaan sesuai juknis BOS di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS.
Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Keperluan dana BOS perlu di pertanyakan atau diusut oleh Penegak Hukum Kejari Kabupaten Pelalawan dan Polres Pelalawan di UPT SPF SD Negeri 027 Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,diduga penggunaan dana bos tidak sesuai juknis (Petunjuk Teknis) penggunaannya tidak Transparan.
Tidak tertutup kemungkinan dana Bos disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah tersebut.
Sesuai dengan keterangan Nara Sumber, Kepala sekolah dengan inisial R bersama bendahara saat di konfirmasi lewat hp siluler tanggapannya berbelit – belit dengan dalih pura-pura tidak tau alias tidak mau tau.
Menurut oknum guru yang ada di sekolah yang tau situasi itu..menuturkan Pak kepsek sekolah dengan bendaharawan dana bos untuk mengalihkan pertanyaan Pers menciptakan alibi , ucap Guru tersebut.
Ketahuan adanya dugaan KKN realisasi penggunaan dana Bos diperuntukkan untuk gaji tenaga guru honorer terhitung masa kerja mulai dari satu tahun dan tujuh tahun masa kerja..SK ( Surat Keputusan ) yang dikeluarkan Kepala Sekolah gaji guru honorer satu juta per bulan..lewat pihak manajemen..yang merupakan kepercayaan si Kepala sekolah ternyata gaji yang diterima tenaga guru honorer hanya 500 ribu perbulan.
Untuk menutupi dugaan KKN kepala sekolah tidak pernah mengadakan rapat dan sosialisasi tentang dana BOS, seharusnya tentang dana BOS dibuat rapat sama guru – guru dan komite sekolah dengan Transparan, namun kepala sekolah tidak pernah buat rapat sesuai UUD KIP.
Penggunaan dana BOS merupakan kebijakan kepala sekolah diduga rapat dan penyusunan RKAS / RAPBS dengan SPJ cuman hanya pelengkap oleh kepala sekolah, apa saja yang dibiayai dari dana BOS kuat dugaan demi keuntungan pribadi dan kroninya.
Berhubungan dengan hal tersebut kami memperoleh informasi bahwa Penyaluran Dana BOS di UPT SPF SD Negeri 027 Bukit kesuma Kecamatan Pangkalan kuras disyalir tidak Berpedoman pada Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.
Untuk memberi epek jera Tim PJI berharap Kepala Sekolah dan kironinya harus diusut dan ditangkap oleh penegak hukum dan dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia (I.S.Kabiro.)