Rabu, Januari 22, 2025
BerandaFOKUS BERITA JATIMLumajangGMPK Lumajang Pastikan Kasus Mafia Tanah Desa Sentul Langsung Laporkan Ke APH

GMPK Lumajang Pastikan Kasus Mafia Tanah Desa Sentul Langsung Laporkan Ke APH

GMPK Lumajang Pastikan Kasus Mafia Tanah Desa Sentul Langsung Laporkan Ke APH

Lumajang FBI.www.tabloidfbi.com -, Akhirnya GMPK Lumajang mulai menemui titik terang siapa dugaan pelaku penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan data, dikasus mafia tanah di desa sentul kecamatan sumbersuko kabupaten lumajang (Jatim). Setelah mendapat pengaduan dari warga yang sekaligus ahli waris dari mbok djaet dan bergerak cepat melakukan investigasi juga konfirmasi kepada pejabat sekdes tahun 2002 di kantor kecamatan. Dari hasil penggalian data tersebut keterangan mantan sekdes sentul menuding pejabat kades era tahun 2002 lah diduga pelaku pembuatan akte dan pencoretan letter c desa. Selasa (06/07/2023).

Menurut penuturan Guntur Nugroho ketua GMPK Lumajang, bahwa lembaganya sudah cukup alat bukti dan keterangan dari pihak terkait. Termasuk oknum mantan sekdes sentul (IKS) telah mengakui kalau peristiwa tersebut adalah salah dan merupakan perbuatan melawan hukum. Dia mengatakan kalau yang membuat akte dan pelaku pencoretan letter c desa sentul adalah mantan pejabat kades era tahun 2002 (R).
“Kami sudah melakukan investigasi baik ke pemdes dan juga mantan sekdes sentul. Dari pengakuannya mereka diduga kuat pelaku utamanya adalah mantan kades era tahun 2002.” Tuturnya.

Lanjutnya, dihadapan GMPK Lumajang mantan sekdes sentul yang berstatus ASN itu mengatakan dengan tegas kalau dirinya tidak pernah ikut memegang dan merubah letter c itu semua kewenangan kades nya (R). Walaupun sedikit kebingungan dalam menjawab pertanyaan Gmpk, namun selalu beralibi kalau semua adalah kades era 2002 yang melakukan semuanya.
“Beralibi apapun itu hak dia (mantan sekdes) kami sudah dapat menyimpulkan yang mengarah siapa pelaku sebenarnya.”Ungkapnya.

Masih menurut Guntur nugroho, bahwa GMPK Lumajang sudah mulai menemui titik terang dari permasalahan tersebut. Tinggal membuat kajian hukum, serta pandangan hukumnya.
“Kami akan kaji ulang hasil investigasi dilapangan serta bobot pelanggarannya. Peristiwa hukumnya sudah terjadi, sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan. Selanjutnya biarlah APH yang akan mengungkap seluruh oknum pelaku kejahatannya. Dipastikan GMPK Lumajang langsung laporkan ke APH karena sudah cukup bukti dan memenuhi unsur pidananya.” Tegasnya.

Disisi lain pihak inspektorat pemkab Lumajang meberikan reaksi terkait kasus tersebut melalui penyidik Irban v Dityatama, dirinya merasa ngeri melihatnya dan menanyakan apa siap buktinya. Artinya Tentu apabila diproses secara hukum akan berpotensi dipidana.
“Waah ngeri pak, apa sudah cukup buktinya, ” Pungkasnya melalui pesan pendek whatsapp pribadi. (Den)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments