Rabu, Mei 27, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARBekasiKadin Damkar Kabupaten Bekasi : Retribusi Apar Di Hapus ,Ayo Setiap Rumah...

Kadin Damkar Kabupaten Bekasi : Retribusi Apar Di Hapus ,Ayo Setiap Rumah Pasang Apar

Kadin Damkar Kab Bekasi : Retribusi APAR di Hapus, Ayo Setiap Rumah Pasang APAR

Bekasi, FBI. www.tabloidfbi.com – Pemasangan alat APAR selama ini harus membayar retribusi, namun setelah ada kebijakan Nasional yaitu Kebijakan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga daerah mengikuti dengan menghapus retribusi APAR ( Alat Pemadam Kebakaran Ringan )

Hal tersebut di ungkapkan Adeng Hudaya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab Bekasi di kantornya, Jumat, 25 Juli 2025 kepada media. Di jelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menghapus retribusi untuk Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). Kebijakan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan No 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Lanjut, Adeng Hudaya mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan kebakaran.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami tidak lagi memungut retribusi untuk alat pemadam kebakaran dan APAR, sehingga meringankan warga, dan sebaiknya setiap warga atau setiap rumah menyediakan APAR, ” Ujar Adeng

Ia juga menegaskan bahwa penghapusan retribusi ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Artinya ini program nasional,” katanya.

” Ya saya akui bahwa kebijakan ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi alat pemadam kebakaran dan APAR. Namun demikian diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya upaya pencegahan kebakaran untuk mengurangi kerugian akibat kebakaran di rumah atau kawasan pemukiman, ‘ Ujar Adeng.

Selain penghapusan retribusi, Raperda Perubahan No 6 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembangunan hydrant di sejumlah titik strategis. Selain itu, setiap Desa diwajibkan menyediakan Alat Pemadam Kebakaran dan APAR untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

Raperda ini akan terus di sosialisasikan agar masyarakat memahami pentingnya kewaspadaan dan pencegahan kebakaran dengan menyediakan APAR di setiap rumah, jangan menyesal sebelum terlambat. ( edi.yp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments