Selasa, Februari 11, 2025
BerandaFOKUS BERITA JABARBekasiKantor Desa Dan Sekolah Di Desa Srimukti Digugat Ahli Waris , Pengacara...

Kantor Desa Dan Sekolah Di Desa Srimukti Digugat Ahli Waris , Pengacara : Kami Punya Bukti Kuat

Kantor Desa dan Sekolah di Desa Srimukti di Gugat Ahli Waris, Pengacara : Kami punya bukti kuat

Bekasi,FBI. www.tabloidfbi.com – Dinas pendidikan Kab Bekasi akhirnya mengadakan rapat pertemuan dengan ahli waris Onkan Bin Maseng dengan Dinas Pendidikan Kab Bekasi yang di fasilitasi oleh Camat Tambun Utara di Gedung serba guna Kecamatan Tambun Utara, Rabu ( 26/7/2023).

Dalam rapat juga hadir kepala Desa Srimukti,Kades Sriamur, Pihak Kepolisan dan TNI, pengacara dan keluarga ahli waris.

Menurut Kades Srimukti, bahwa kronologis tanah tersebut berawal dari adanya informasi bahwa tanah yang di tempati Kantor Desa dan Sekolah sekitar tahun 1960an di berikan secara hibah oleh orang tua waris, sehingga tanah tersebut di bangun Gedung Kantor Desa dan Sekolah, dan dari pihak Desa sudah ada keterangan tentang keberadaan tanah dan dari pihak Dinas Pendidikan, bahwa lokasi tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemda Kab Bekasi.

Namun, menurut informasi yang berkembang, pihak Ahli waris mempertanyakan bukti hibah, dan hingga saat ini belum ada yang bisa menunjukan, sedangkan Ahli waris masih memegang surat Persil, dan memahami riwayat tanah tersebut, dan kini sedang bersama pengacara mengawal kasus sengketa lahan ini.

Camat Tambun Utara mengatakan bahwa sebagai camat hanya memfasilitasi saja, agar masalah ini bisa selesai dengan baik.

Lebih lanjut Pengacara Ahli Waris Ade Muksin SH mengatakan bahwa pertemuan tadi hanya ajang silaturahmi dan permohonan agar plank di copot, dan untuk pertemuan selanjutnya akan berhadapan dengan bagian hukum dan aset Pemda Kab Bekasi.

Keyakinan pihak ahli waris Onkan Bin Maseng, melalui pengacara mengatakan bahwa harus ada kepastian hukum, dan tanah tersebut seharusnya di bayar.

Kronologis tanah menurut pengacara ahli waris, bahwa berdasarkan keterangan dari Desa Sriamur, bahwa Desa Srimukti adalah pemecahan dari Desa Sriamur, Dan di Desa Sriamur di jelaskan bahwa nama Onkan Bin Maseng itu ada, berdasarkan Leter C Desa Sriamur sebagai Desa Induk.

Pada saat terjadi pemekaran Desa Sriamur pada tahun 1982 dan muncul Desa Srimukti, namun anehnya ketika di minta data leter C di Desa Srimukti nama Onkan Bin Maseng sudah tidak ada lagi.

Padahal menurut pengacara bahwa Data Persil tidak akan berubah, kecuali C nya, meskipun ada verifikasi, karena tidak logis mengapa setelah pemekaran data Persil Onkan Bin Maseng menjadi hilang, ini menjadi pertenyaan besar pihak Ahli Waris dan pengacara.

” Ini sangat tidak logis, masa setelah pemekaran justru data Persil Onkan Bin Maseng bisa hilang, itulah dasar kami akan menggugat dan menelusuri kebenarannya, Ujar Ade Muksin tegas.

Nampaknya permasalahan ini akan berjalan panjang, namun pihak ahli waris masih membuka ruang mediasi lewat kekeluargaan, namun jika mentok, maka akan berlanjut ke pengadilan.
( edi yp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments