Selasa, April 7, 2026
BerandaFOKUS BERITA JABARKasus Dugaan Pasal 375 Jo 335 Di Polsek Cengkareng Disorot , Kuasa...

Kasus Dugaan Pasal 375 Jo 335 Di Polsek Cengkareng Disorot , Kuasa Korban Keluhkan Tak Ada Respon Penyendik

Kasus Dugaan Pasal 365 Jo 335 di Polsek Cengkareng Disorot, Kuasa Korban Keluhkan Tak Ada Respons Penyidik

Jakarta FBI .www.tabloidfbi.com – Senin , 19/1/2026 Redaksi Fokus Berita Indonesia menyoroti lambannya penanganan dugaan tindak pidana Pasal 365 jo Pasal 335 KUHP yang dilaporkan ke Polsek Cengkareng. Hingga kini, laporan yang telah berjalan sejak Januari 2025 tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Crew Jurnalis Fokus Berita Indonesia selaku penerima kuasa dari Lina Yuliana menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta informasi perkembangan perkara kepada penyidik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, upaya tersebut tidak pernah mendapatkan respons dari penyidik yang bersangkutan.

“Sudah berkali-kali kami menghubungi, baik melalui pesan maupun telepon, namun tidak pernah dibalas ataupun diangkat. Karena itu, kami melayangkan surat resmi untuk kedua kalinya guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara,” ujar Oesep Sarwat selaku kuasa hukum Lina Yuliana, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor B/20/I/2025/Sek Cengkareng serta Laporan Polisi Nomor B/80/I/2025/Sek Cengkareng, dengan terlapor berinisial Matel, terkait dugaan pelanggaran Pasal 365 jo Pasal 335 KUHP.

Dalam surat resminya, Redaksi Fokus Berita Indonesia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Selain itu, redaksi juga menyinggung Road Map Transformasi Polri yang menekankan transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, serta pengawasan, termasuk keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan masyarakat (public complaint).

“Tujuan kami bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalin silaturahmi, meminta klarifikasi, serta memastikan keberimbangan informasi agar publikasi yang kami lakukan sesuai fakta dan tidak menjadi hoaks,” tegas Oesep.

Melalui surat tersebut, Redaksi Fokus Berita Indonesia meminta agar penyidik Polsek Cengkareng dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polsek Cengkareng terkait perkembangan perkara dimaksud.( BK )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments